oleh

Berharap Gakumdu Berikan Hukuman yang Berat bagi Pelaku Karhutla

JAMBI – Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jambi, diharapkan bisa memberikan efek jera pada para pelaku karhutla di Provinsi Jambi. Caranya, memberikakan tuntutan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya, hal ini sebagai langkah dalam upaya pencegahan karhutla.

Rupanya, hal tersebut disepakti oleh tiga institusi penegak hukum. Hal itu dapat dilihat dari  keputusan bersama atau MoU antara Kapolri, Menteri LHK, dan Jaksa Agung, yang ditandatangani
pada Kamis 6 Mei 2021. Kemudian aturan turunannya diikuti oleh seluruh Polda, Polres/Polresrta dengan instansi tingkat I dan II di daerah terjadinya Karhutla.

Menanggapi keputusan bersama tersebut, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, Gakum Karhutla harus lebih optimal dan mampu memberikan efek jera para pelakunya serta bisa melakukan pencegahan, sehingga untuk itu diperlukan Gakum Terpadu

Keputusan bersama ini akan ditindaklajuti di wilayah dengan membentuk Tim dan Posko Gakumdu Provinsi dan Kabupaten atau Kota, di mana koordinasi Gakumdu dilaksanakan sejak awal tahap penyelidikan untuk menentukan peristiwa hukum, yakni konstruksi hukum, pemenuhan alat bukti, dan subjek huku

Polda Jambi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Balai Penegakan Hukum Sumatera sepakat, untuk mendirikan posko Gakumdu terkait penanganan kasus Karhutla, dengan pusat poskonya di Mapolda Jambi.

Menurut Sigit, pendirian posko Gakumdu tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), karena dengan adanya posko Gakumdu ini, penanganan kasus karhutla diharapkan bisa lebih terintegrasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sigit menambahkan, penanganan kasus Karhutla perlu lebih diintegrasikan dan ini dikarenakan kejadian Karhutla tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun juga bisa perdata dan administrasi. Untuk itu, Sigit juga mengimbau, agar masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan menghindati potensi terjadinya Karhutla.

Baca Juga  STIT Pemalang Gelar Wisuda di Ikuti 133 Mahasiswa

Sementara itu, hingga sejauh ini Polda Jambi dan jajaran tercatat menangani sebanyak empat kasus Karhutla, yaitu yang ditangani oleh Polres Tanjab Barat dan Tebo. Kedua kasus sudah masuk dalam tahap dua serta dua kasus lainnya tahap pemberkasan dan sudah tahap satu di kejaksaan.

Sigit Dany juga mengatakan, upaya Polda Jambi yang diutamakan adalah pencegahan melalui revtalisasi sekat kanal sebagai upaya utama dilahan gambut, langkah progresif Polda Jambi lainnya hingga tercipta aplikasi ‘Asap Digital’ dengan telah memasang sebanyak 14 kamera pengintai atau CCTV terbanyak di tanah air ini. Kemudian, juga program penataan ekosistem berbasis pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pelalu karhutla yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Sementara itu Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji juga menyambut baik adanya posko Gakumdu penanganan kasus Karhutla tersebut. Pasalnya, dengan adanya posko Gakumdu ini diharapkan penanganan perkara bisa lebih cepat dan memberikan efek jera kepada pelakunya, kendati tak menyebutkan secara rinci kasusnya.

Gloria juga mengatakan, kasus Karhutla di Jambi ada yang melibatkan koorporasi di Tanjungjabung Timur dan Muarojambi, serta sudah disidangkan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera KLHK, Berth Vendri mengatakan, juga menyambut baik adanya posko Gakumdu tersebut. Dengan adanya posko Gakumdu, dirinya berharap penanganan kasus Karhutla bisa lebih cepat ditangani, karena Karhutla ini merupakan tindak pidana yang harus diberantas bersama-sama.

Seperti diketahui, salah satu pelaku Karhutla yang ditahan di Mapolres Tebo adalah Kisman Sitorus Bin Malik Sitorus yang didakwa sesuai pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU RI 16 UU RI No 41 thn 1999 tentang Khutanan, dengan membakar lahan di lahan perizinan PT WKS, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Baca Juga  Antisipasi Tertorisme, Jelang Paskah Keamanan Gereja Diperkuat

Kisman di hadapan penyidik mengatakan, dirinya sangat menyesal telah melakukan pembakaran lahan miliknya yang berakibat terjadi kebakaran hutan dan lahan di sekitarnya dan dirinya. Kisman juga mengimbau kepada masyarakat, umtuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.

“Saya sangat menyesal telah melakukannya dan mohon maaf bila akibat ulah dirinya dapat membuat warga khawatit terjadinya kebakaran hutan dan lahan lebih meluas,” kata Kisman Sitorus.

Hal yang sama juga disampaikan dua pelaku Karhutla lainnya, yakni Arya Hariyanto dan Wahono. Keduanya yang ditahan di Polres Tanjab Barat itu mengaku, menyesal telah melakkan perbuatan pembakaran lahan dan hutan yang dampaknya lebih kepada masyarakat luas dari semua sisi.

Kini ketiga tersangka Karhutla itu sedang menjalani proses hukum penyidikan di Polres, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan setempat untuk proses hukumnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar