oleh

Berdirinya UPTD PPA Menjadi Amanah Undang-Undang No. 12 tahun 2022

Pemalang – Nota Dinas kepada bupati dan membuat desk dibagian organisasi terkait penyusunan usulan dan penyusunan naskah akademik UPTD-PPA. Mereka juga sudah menyusun Naskah Akademik UPTD PPA dan sudah melakukan des verifikasi urgensi dan visitasi oleh Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah di BKD pemalang.

Demikian disampaikan oleh Tarom, SE selaku Kabid PPA Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang pada saat pertemuan FGD asistance pembentukan UPTD PPA bersama dari Provinsi dan Yayasan Setara di Aula Dinas KBPP) Kabupaten Pemalang, Jumat (10/03/2023).

Tarom menambahkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) : adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

” Secara substansi usulan raperbup juga sudah disetujui, tinggal operasional terkait UPTD PPA dapat disetujui tentunya dengan beberapa perbaikan, dan harapannya ada masukan dari bagian organisasi, bagian hukum dan bagian inspektorat, selain itu pihaknya juga mengajukan nota dinas kepada Bupati terkait sarana dan prasarana dengan bunyi Tindak Lanjuti (TL), selain itu perlunya SDM yang kompeten, dan sarana dan prasarana gedung UPTD PPA,” terangnya.

Sementara itu dari  Haekal dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah,  amanat penataan kelembagaan PPA yakni UU No. 23 tahun 2014 terkait pemerintahan daerah, PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, adan Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dainas dan unit pelaksana teknis, dimana Perme PPPA 4/1018 tentang UPTD PPA,, dan Permen PPA 11/2019 tentang evaluasi kelembagaan UPTD PPA, dan permen PPA 2 tahun 2022 tentang standar pelayanan perlindungan perempuan dan anak.

Baca Juga  Ucapan Amien Rais Bentuk Intimidasi Politik

Terkait kewenangan urusan PPPA dalam UU No. 23 tahun 2014 dan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan ada kewenangan baik dari Pusat dan Daerah yakni penyediaan layanaan terkait UPTD atau bentuk lainnya terkait perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, amanat pasal 76 UU No. 12 tahun 2022 bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten / kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi.

” Pusat hingga provinsi sampai Kabupaten harus saling menguatkan terkait pembentukan UPTD PPA, khusus untuk Kabupaten Pemalang progresnya sudah sangat bagus, mau tidak mau di daerah harus terbentuk UPTD PPA karena ini adalah amant undang-undang,” Pungkasnya. (RedG/Bahrul Ulum)

Komentar

Tinggalkan Komentar