oleh

Bea Cukai Turunkan Batas De Minimis Value Barang Kiriman Untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

Tegal – Platform e-commerce saat ini merupakan suatu peluang usaha yang menggiurkan bagi banyak pihak, baik pengusaha maupun perorangan. Adanya proses yang cepat serta perbandingan harga yang real time menjadi salah satu keunggulan e-commerce dibandingkan perdagangan secara konvensional.

Adanya globalisasi, tentu batas antar negara sudah tidak lagi berarti bagi bisnis e-commerce, dalam hitungan hari barang dari luar negeri dapat sampai kepada konsumen maupun pemesanan.

Namun seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipungkiri bahwa perdagangan antar negara melalui e-commerce memiliki dampak kurang baik bagi pedagang maupun produsen barang serupa di dalam negeri.

Dalam 3 tahun terakhir, peningkatan importasi barang dengan mekanisme barang kiriman meningkat tajam, berdasarkan catatan dokumen impor, pada tahun 2019 terdapat 57,92 juta paket yang masuk ke Indonesia, jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 19,57 juta paket dan tahun 2017 yang hanya berjumlah 6,1 juta paket. Dengan kata lain pada tahun 2019 terjadi peningkatan importasi paket barang kiriman dari luar negeri sebesar 254% dibandingkan tahun 2018 atau 814% dibandingkan tahun 2017.

“Dengan semangat untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil serta atas dorongan dari beberapa asosiasi seperti Asosiasi IKM Masyarakat Industri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-199/PMK.010/2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal Lucia Itaning Prasetya, Jum’at (24/1) dalam siaran pers nya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan ketentuan baru tersebut adalah pengurangan de minimis value barang kiriman dari yang sebelumnya sebesar USD75,00 per penerima barang, per hari dan per kiriman, menjadi USD3,00 per penerima barang dan per kiriman. Keputusan untuk menetapkan besaran USD 3,00 sebagai batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman ini ditetapkan berdasarkan data importasi barang kiriman pada tahun-tahun sebelumnya. Paket barang kiriman yang masuk ke wilayah pabean Indonesia sepanjang tiga tahun terakhir sebagian besar memiliki nilai lebih-kurang USD 3,00 dan umumnya barang langsung diterima oleh end user, bukan diterima oleh penyalur barang.

Baca Juga  Sambut Era Big Data, LP Ma'arif PWNU Jateng Data Madrasah dan Sekolah

Dengan diturunkannya de minimis value tersebut maka atas barang dengan nilai di atas USD 3,00 tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22) sebagaimana aturan sebelumnya, karena barang kiriman tersebut diasumsikan akan diterima langsung oleh end users.

Secara umum, tidak ada yang berubah dalam pemungutan Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor, tarif BM untuk barang di atas USD3,00 tetap sebesar 7,5% dari nilai pabeannya, dan tarif PPN tetap sebesar 10% dari nilai impornya (ni/ai impor harga barang + BM).

Namun demikian, DJBC memberlakukan tarif berbeda terhadap produk tas, sepatu dan produk tekstil yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman. Terhadap tiga komoditas tersebut apabila nilainya di atas USD 3,00 maka tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif normal sebagaimana diatur pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017 (BTKI 2017). Adapun berdasarkan BTKI 2017 tarif BM bagi barang berupa tas, sepatu, dan prodük tekstil diatur sebagai berikut: Tas : 15% s.d. 20% (berdasarkan jenisnya); Sepatu : 25% s.d. 30% (berdasarkan jenisnya); dan Produk tekstil : 15% s.d. 25% (berdasarkan jenisnya). Dan terhadap ketiga komoditi tersebut dikenakan pungutan PPN Impor sebesar 10% dan PPh pasal 22 sebesar 7,5 0/0 sampai dengan 10% dari nilai impor.

Kebijakan tersebut ditetapkan mengingat bahwa produsen barang serupa di Indonesia sudah cukup banyak, ini dapat dilihat dari mudahnya mencari tas, sepatu, dan produk tekstil di Indonesia, sehingga kecenderungan masyarakat mencari tas, sepatu, maupun produk tekstil dari luar negeri melalui e-commerce adalah dikarenakan ketersediaan mode, bukan ketersediaan barang.

Harapan Kementerian Keuangan, khususnya DJBC, dengan diterbitkannya aturan terbaru ini adalah terciptanya persaingan yang adil antara para pengusaha, baik pengusaha barang lokal, maupun pengusaha barang impor. Tentu ada kesenjangan yang begitu terasa apabila mengingat pengusaha lokal perlu menanggung pajak untuk barang yang dihasilkan di dalam negeri sedangkan terhadap barang impor yang nilainya di bawah USD75,00 sama sekali tidak dikenakan pajak.

Baca Juga  Tertangkap, Modus Kirim Buku Berisi 3 Juta  Batang Rokok Ilegal

Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, bukan tidak mungkin pengusaha barang lokal tersingkir atas persaingan harga di pasaran, karenanya di sinilah Bea Cukai mengambil peran guna memastikan pengusaha industri lokal dapat terbebas dari persaingan yang tidak sehat. Di sisi lain, peraturan tersebut mendorong kita sebagai masyarakat Indonesia agar lebih mencintai prodük dalam negeri sebagaimana imbauan pemerintah, “Cintailah produk-produk Indonesia.”  (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar