oleh

Bea Cukai Tegal Gagalkan Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal

Tegal – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal tetap dilaksanakan Kantor Wilayah DJBC Jateng & DIY beserta Bea Cukai Tegal di masa libur dan pandemi Covid-19. Di kesempatan masa liburan dan kondisi Pandemi ini ternyata digunakan oleh orang yangbtidak bertanggung jawab untuk mencoba mendistribusikan rokok ilegal.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim gabungan Kantor Wilayah DJBC Jateng & DIY beserta Bea Cukai Tegal melakukan penindakan terhadap sebuah truk Isuzu berplat BM di jalan Pejagan-Bumiayu (Brebes) karena diduga mengangkut barang kena cukai ilegal, Jum’at (22/5)

Tim petugas segera melakukan penghentian dan  pemeriksaan di tempat, namun mengingat keberadaannya di tengah pemukiman warga maka tidak dapat dilakukan pemeriksaan mendalam. Truk  beserta supir dan kernetnya diboyong ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan AY (supir) dan MIA (kernet) mereka hanya mengetahui bahwa barang yang diangkutnya merupakan buah salak yang dikemas dalam palet-palet dengan tujuan akhir Sumatera.

Setelah dilakukan pembongkaran muatan, diketahui adanya upaya untuk mengelabui petugas, pada palet-palet yang diletakkan di muka memang diisi oleh buah salak, namun pada palet-palet yang diletakkan di bagian tengah hingga belakang berisikan puluhan ball rokok ilegal jenis SKM.

Modus penyelamuran rokok ilegal dalam palet kayu dan disembunyikan di balik muatan buah-buahan seperti ini merupakan modus baru yang ditemukan oleh Bea Cukai Tegal selama melakukan penindakan di wilayah pengawasannya.
.
Tim gabungan melakukan pencacahan terhadap 28 palet dan diketahui terdapat 22.100 bungkus atau setara dengan 442.000 batang rokok ilegal dengan merek S&M Bold Edition dengan jenis pelanggaran tidak dilekati pita cukai atau lebih tepatnya “jempel” – desain pita cukai palsu dicetak pada bungkus rokok sehingga sekilas terlihat dilekati oleh pita cukai.

Baca Juga  Bea Cukai Tegal, Lakukan Peningkatan Ketrampilan Pegawai Identifikasi Pita Cukai

Setelah melalui perhitungan, nilai barang diperkirakan sebesar Rp450.840.000 dan total potensi kerugian negara (meliputi Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok) yang diselamatkan adalah sebesar Rp 262.247.440.

Sampai saat ini, kasus tersebut tengah ditangani lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran barang kena cukai ilegal, khusunya pada hasil tembakau. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar