oleh

Bea Cukai Tegal Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal

Tegal –Bea Cukai Tegal dimasa pandemi ini melakukan penindakan dan penyitaan rokok ilegal.

Tim gabungan dari dari Bea Cukai Tegal dan Kanwil DJBC Jateng dan DI Yogyakarta menghentikan sebuah truk bermuatan salak yang berangkat dari Banjarnegara dengan tujuan wilayah Sumatera. Penghentian ini karena diindikasikan mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai (polos), Kamis (4/6).

Informasi yang dikantong petugas, tim gabungan melaksanakan patroli di jalan Pejagan-Purwokerto dan
kendaraan truk bermuatan rokok ilegal tersebut diberhentikan di daerah Kecamatan Margasari,
Kabupaten Tegal.

Setelah diperiksa, diketahui truk mengangkut sebanyak 60 ball rokok polos yang dikemas dalam 9 koli menggunakan karung. Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tegal, total perkiraan nilai barang adalah sebesar Rp244.800.000, dengan demikian potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan (termasuk Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok) adalah sebesar Rp142.396.800, ungkap beliau.

Semua rokok ilegal yang ditindak memiliki merek yang umumnya tidak dikenal oleh masyarakat luas, bahkan mereknya merupakan pelesetan dari merek rokok ternama. Diambil dari merek rokok LA, merek rokok ilegal tersebut diubah menjadi Laris BROW dan L4 Bold.

Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut, supir beserta kernet juga turut dimintai keterangan terkait kasus tersebut. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar