oleh

Bea Cukai Jambi bersama BPOM Lakukan Penindakan Terhadap Pengiriman Paket yang Diduga Barang Ilegal

JAMBI – Sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat, Bea Cukai Jambi melakukan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan undang-undang serta membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap pengiriman paket yang diduga berisi barang Ilegal, Kamis (12/01/23).

Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Edy menyebutkan bahwa, dari hasil penindakan didapat sebanyak 2000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar yang berada di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.

” Sudah kita amankan dan kita berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, (18/1/23) saat dikonfirmasi media ini.

Dirinya menambahkan, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.

Tak hanya itu, Bea Cukai turut menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.

” Kita himbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal serta berbahaya langsung datang ke kanto Bea Cukai Jambi untuk segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, ” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar