Pemalang – Sulistyio Yuli Utomo, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau masyarakat mengenal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memastikan bahwa Unit kerja yang dipimpinnya bebas dari pungutan liar dan tidak membeda-bedakan layanan kepada masyarakat yang akan membayar pajak maupun keperluan lainnya.
“Kami memiliki Standar waktu pelayanan kantor bersama samsat Kabupaten Pemalang, dimana pada
pengesahan ulang 1 tahun memerlukan waktu maksimal 20 menit. Pengesahan ulang 5 tahun 30 menit, Pendaftaran baru 50 menit, Mutasi masuki DGP/GP 30 menit serta ganti nomor polisi, ganti warna memerlukan waktu 30 menit”, jelas Sulistyio Yuli Utomo, Rabu (27/9/2023).
Pernyataan Kepala UPPD Kabupaten Pemalang, ketika cros cek ke masyarakat pemakai jasa layanan samsat, memang sesuai. Seperti yang di sampaikan oleh Toyib warga Pulosari yang mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan mengemukakan ketika mengurus sendiri relatif cepat dan mudah.
“Selama ini mengurus sendiri, sekitar 10 menit ketika mengurus cek fisik perpanjang STNK lima tahun an (termasuk antrinya),” jelasnya.
Toyib juga mengemukakan, bahwa cek fisik yang dia lakukan juga gratis, tidak ada pungutan liar seperti yang pernah diberitakan.
Pernyataan Toyib juga dikuatkan oleh Warsidin warga Wanarejan yang sedang mengurus ganti nomor kendaraan, menurutnya pelayanan yang diberikan oleh Samsat Kabupaten Pemalang sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, biaya yang dikeluarkannya sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan.
“Biayanya sesuai dengan yang ditetapkan, serta tidak ada pungutan selain yang ditetapkan dalam pengurusan ganti plat,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Zaki warga Bojongbata yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Pemalang secara langsung. Menurutnya pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunannya dilayani dengan cepat. Serta tidak ada biaya tambahan apapun.
Kepala UPPD Kabupaten Pemalang juga berharap masyarakat dapat langsung mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan bermotor atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan layanan UPPD Kabupaten Pemalang, jangan lewat calo maupun jasa layanan swasta lainnya.(RedG)