oleh

Bawaslu Pemalang, Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu

Pemalang – Bawaslu Kabupaten Pemalang melakukan sosialisasi pengawasan Partisipatif dengan tema “ekspose indeks kerawanan pemilu serentak tahun 2024”. Dalam acara tersebut juga dilakukan juga penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Pemalang dwngan LPPL Swara Widuri Pemalang, dilakukan di salah satu hotel di  Kabupaten Pemalang, Kamis (25/5/2023).

Dalam sosialisasi inu menghadirkan tiga narasumber yakni Abdul Maksus, Koordinator pencegah, partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Pemalang; Wahyono komisioner KPU Kabupaten Pemalang dab AKP. Amir Mezi, Kasiops Polres Pemalang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Hery Setyawan berharap, dengan kegiatan ini timbul ide ide positif dalam penangan maupun pencegahan kerawanan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Acara hari ini bisa bermanfaat untuk kita semua bisa menghasilkan ide-ide Cemerlang bisa menghasilkan gagasan-gagasan dan bisa menghasilkan apa yang kita harapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum ke depan,” jelas Hery.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan OPD di lingkungan Kabupaten Pemalang, Organisasi kepemudaan, FKUB maupun organisasi massa lainnya, Maksus mengemukakan bahwa kerawanan pemilu adalah segala  hal yang mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

” Dalam Konstruksi Indek Kerawanan Pemilu tahun 2024 ada 4 dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator,” jelasnya.

Kabupaten pemalang mempunyai skor IKP pada dimensi kontek sosial dan politik memiliki skor 15,7 yang dikatagorikan sedang; dimensi Penyelenggaraan Pemilu dengan skor 78,8 dalam katagori Tinggi; dimensi Konstestasi memiliki skor 18,5 dalam katagori sedang dan Partisipasi masuk dalam katagori Sedang pula.

Maksus menjelaskan ada isu strategis dalam kerawanan pemilu kali ini yakni :

  1.  Netralitas Penyelenggara Pemilu: polemik netralitas dalam penyelenggaraan pemilu
    menjadi pengalaman penting dalam menjada kemandirian dan profesionalitas dalam
    pelaksanaan tahapan Pemilu kedepan.
  2. Potensi Polarisasi Masyarakat : Perhatian penuh untuk tetap menjaga stabilitas
    dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu.
  3. Mitigasi dampak penggunaan media sosial. Melakukan antisipasi
    terhadappenggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik
    kedepan.
  4. Pemenuhan Hak Memilih dan Dipilih. Pemenuhan hak politik dan pelayanan
    penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga  Polda Jambi dan Pemprov Tindaklajuti SE Dirjend Pertambangan Kementerian ESDM Terkait Angkutan Batubara

Kedua narasumber lainnya juga mengemukakan potensi kerawanan yang ada dari sudut pandang penyelenggara pemilu dan sudut pandang keamanan di masyarakat (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar