Bawaslu Pemalang Mulai Tangani Kasus Logo Gerindra

Pemalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pemalang, Kamis (15/10) memanggil pelapor dan saksi terkait pelaporan oleh tim advokasi pasangan calon (Paslon) Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat mengenai masih dipasang nya logo Partai Gerindra dibeberapa alat peragaan kampanye (APK) Paslon Agus-Eko.

Tim advokasi paslon Agung-Mansur yang diketuai Abdul Hakim, S.Hi. telah melaporkan ke Bawaslu pada Selasa (13/10) yang lalu.

Setelah melakukan rapat Pleno dan kajian atas dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu memanggil pelapor dan saksi. Selanjutnya akan memanggil terlapor.

“Hari ini mulai ditindaklanjuti dengan agenda klarifikasi mengundang pihak pelapor, saksi dan terlapor. Untuk hati ini kami mengundang pelapor dan saksi dulu.” Jelas komisioner Bawaslu divisi penindakan dan pelanggaran Sudadi, SH.

Sebagaimana diketahui sebelum penetapan bakal calon dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2020, DPD partai Gerindra kabupaten Pemalang sempat menyatakan diri berkoalisi dengan PDIP mengusung Agus Sukoco – Eko Priyono. Akan tetapi peta politik berubah ketika Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Gerindra memutuskan berkoalisi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusung pasangan Mukti Agung Wibowo berpasangan dengan Mansur Hidayat.

Tentunya setelah penetapan pasangan calon, ada etika politik dari Paslon Agus-Eko untuk memakai gambar, logo atau atribut partai Gerindra dalam alat peraga kampanye (APK) nya. Inilah yang menjadi alasan kenapa Paslon Agung-Mansur melalui Tim advokasinya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pemalang. (RedG/swe).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *