oleh

Bawaslu Bangka Tengah Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Pangkalan Baru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, menggelar sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu.

“Kita sosialisasikan hari ini mengenai Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu, yang mana saat ini sudah mencapai tahapan pencalonan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan bisa mencerahkan tahapan yang sedang berlangsung, terkhusus untuk partai politik dan awak media,” ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, di Hotel Sol Marina, Selasa (11/7/2023).

Ia mengungkapkan, kami membuka akses dan silahturahmi secara langsung dan tidak langsung, serta mendorong partai politik untuk berkoordinasi dengan KPU, sehingga tidak ada miskomunikasi.

“”Jika dalam hasil proses pencalegkan, peserta pemilu tidak merasa puas, maka ada ruang hukum yang bisa dimanfaatkan para peserta pemilu,”ungkapnya.

Lanjut Ia menjelaskan untuk mengoptimalkan pemahaman peserta pemilu dan stakeholder terkait, mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Kegiatan kali ini berjalan dinamis dan banyak peserta yang bertanya terkait proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,”tutupnya (RedG/Rizal).

Komentar

Tinggalkan Komentar