Bawaslu Bangka Tengah Ingatkan Aturan Kampanye di Media

Koba — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam Rangka Pencegahan Kampanye melalui Media Massa, Media Cetak, dan Media Elektronik.

” Kegiatan kali ini, terkait untuk media masa seperti Elektronik, cetak dan online agar tidak memasang banner online atau postingan tentang caleg sampai waktu yang disepakati.

“kampanye lewat media itu baru boleh tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Jadi media harus tau kapan boleh berkampanye lewat media masa,” ujar Komisioner Bawaslu Bangka Tengah Tamimi kepada awak media di Cafe Buzakei, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan berita boleh ditampilkan atau baner boleh sebagai iklan namun bukan bentuk kampanye untuk saat ini.

“Jika ada yang berkampanye tidak pada waktu yang ditentukan, maka akan ditindak pidana minimal 1 tahun penjara,” ucapnya.

Ia menjelaskan kegiatan kampanye ini kan sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 sampai nanti 10 Februari 2024.

“Semua itu ada tahapannya serta alurnya. Kalau keluar dari aturan maka yang bersangkutan bisa ditindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, media sebagai penyambung informasi bagi kami dan penting untuk sosialisasikan bagaimana menarik minat masyarakat untuk memilih dan menyebarkan informasi peraturan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.

“Dan kami bawaslu sebagai pengawas butuh media untuk menyampaikan itu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan pers diatur diundang-undang yang juga mengawal pemilu 2024 ini. Jadi bersama kami bawaslu kita awasi pemilu dan tegakan keadilan pemilu,” imbuhnya (RedG /Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *