oleh

Bawa Kabur Motor Tetangga Nola dan Beni, di Tangkap Polisi

Sungai Selan — Polsek Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua terduga pelaku Nola Satria (32) warga Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang dan Beni Agus Irawan (30) warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang,

bawa kabur motor tetangganya sendiri di Desa Kemingking Kecamatan Sungai Selan.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kapolsek Sungai Selan AKP Bobory Niko mengungkapkan tindak pidana membawa kabur satu unit sepeda motor, dari laporan korban (RHG) yang mana datang ke Polsek Sungai Selan melaporkan adanya tindak pidana penggelapan.

“Jadi awalnya korban RHG, ini melapor ke Polsek Sungai Selan pada Kamis 1 Juni 2023 lalu, perihal motornya yang dibawa kabur oleh dua orang yang diketahui merupakan buruh harian lepas di PT. SNS,” ujar AKP Bobory Niko, Jumat (2/6/2023).

AKP Bobory mengungkapkan kronologis kejadian, bahwa kedua terduga pelaku Nola Satria (32) dan Beni Agus Irawan (30) yang baru 4 hari bekerja di PT. SNS sebagai buruh harian lepas (pemanen buah) meminjam sepeda motor Mio M3 milik korban (RHG) dengan alasan ingin membeli gas ke warung.

“Korban (RHG) awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motornya kepada ke dua terduga pelaku ini dengan alasan tidak ada bensin, namun ke dua terduga pelaku ini membujuk dan menjamin akan mengisikan bensin sepeda motor tersebut.

Lanjut AKP Bobory, setelah sekian lama ditunggu ternyata ke dua terduga pelaku tersebut, tidak kunjung pulang sampai korban menaruh curiga terhadap ke dua terduga pelaku ini. Dan saat suami korban ini pulang ke rumah, maka ada inisiatif untuk mengecek mess tempat ke dua terduga pelaku tinggal, namun ternyata mess tersebut sudah dalam keadaan kosong dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sungai Selan.

Baca Juga  Polres Bungo Tangkap Kurir Narkoba dari Riau dengan Jumlah Besar

AKP Bobory mengatakan, kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar ke dua terduga pelaku diamankan saat beristirahat di masjid yang berada di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka, Ke dua terduga pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan.

Terkait motif AKP mengatakan, ke dua terduga pelaku mengaku bahwa tindakan mereka dilakukan karena perlu ongkos untuk pulang kampung ke Jawa karena tidak betah bekerja di PT. SNS.

“Jadi motif pelaku ini membawa kabur sepeda motor kemudian bermaksud dijual yang mana rencananya nanti hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk ongkos pulang kampung dan atas perbuatan pelaku kami terapkan pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” ungkapnya (RedG/**).

Komentar

Tinggalkan Komentar