oleh

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 45 Kg Asal Malaysia

Jakarta – Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Barang haram itu, masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Sumatera menuju Provinsi Riau.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, peredaran sabu tersebut menggunakan modus lama yakni berbentuk kemasan seperti kemasan teh cina.

“Pertama kami menggeledah sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Graha Atahia 2, Tambang, Riau. Kemudian, ditemukan seorang wanita berinisial SW dan dua tas, yang satu berwarna biru berisi 12 kemasan teh cina (12kg) yang kami duga keras berisi sabu. Dan satu lagi yakni sebuah kardus berwarna cokelat berisi teh cina yang sama-sama diduga berisi sabu seberat 28 kilogram,” ungkap Brigjen Pol Krisno dalam siaran persnya, di Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021).

Brigjen Pol Krisno menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui milik suami SW yang berinisial ADT.

Namun, setelah dikembangkan, pihak kepolisian kembali mengetahui tersangka lainnya yakni Ucok dan KM yang saat ini tengah diburu polisi, dengan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

“Dari sana tim mulai melakukan monitor dan kembali mengamankan empat tersangka lainnya yang masuk ke jaringan yang sama dengan tersangka sebelumnya. Masing-masing berinisial ES, AN, AI, dan MJ. Dengan barang bukti 5 kilogram sabu,” imbuh Brigjen Pol Krisno.

Barang Bukti Narkoba hasil tangkapan Bareskrim Polri sebanyak 5 kilogram sabu (Foto: Humas Mabes Polri)

Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian melalui jaringan tersebut mencapai 45 kilogram yang dikemas dalam bentuk teh cina.

“Kalau diakumulasikan, kita berhasil menyelamatkan 270 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” lanjut Brigjen Pol Krisno.

Atas perbuatanya tersebut, enam orang tersangka dijerat dalam Pasal 114 (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp1 sampai Rp10 miliar.

Baca Juga  Buntut Promo BTS Meal, Pengelola McDonald's Berurusan dengan Polisi

Kemudian, Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun atau maksimal 20 tahun serta denda Rp800 juta – Rp8 miliar. (RedG/Ian)

Komentar

Tinggalkan Komentar