oleh

Barang Bukti 258 Kg Sabu Dimusnahkan di Polres Metro Depok

Depok – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kg, pada Rabu (17/2/2021) dimusnahkan Satuan Narkoba Polres Metro Depok.

Barang bukti yang dimusnahkan, adalah barang haram hasil tangkapan tiga tersangka pengedar, yaitu Junaedi, Zulkarnain dan Eko di parkiran Rumah Sakit Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, mereka  merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 7 buah karung berisi 135 plastik teh hijau berisi sabu, tas ransel berisi 60 teh hijau berisi sabu, dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh,” ujar Imran Edwin Siregar di Depok, Rabu (17/2/2021).

Barang haram sabu seberat 258 Kg dimusnahkan di Polres Metro Depok (Foto: g-news.id/Ian)

Menurut Imran Edwin Siregar, pemusnahan sabu yang dilakukan pada hari ini, bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.416 juta jiwa.

“Upaya pemusnahan yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, dapat menyelamatkan jutaan jiwa,” pungkas Imran.

Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kota Depok dihadiri Walikota Depok yang diwakili Firmanuddin, Kejari Depok Koncoro SH MH. Juga hadir Kepala Pengadilan Kota Depok Syamsul Areif, Ketua DPRD Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Porkabi Kota Depok, Dandim Kota Depok Kolonel Agus Kisrok, BNN Mabes Polri, Perwakilan MUN dan Perwakilan Kantor Pemuda Kota Depok. (RedG/Ian)

Komentar

Tinggalkan Komentar