Pemalang – Ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA) melakukan aksi unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Pemalang, Senin (23/5).
Aksi yang dipicu oleh jeleknya infrastruktur jalan di Kabupaten Pemalang. Diungkapkan Koordinasi lapangan Andi Rustono bahwa sebelum Mukti Agung Wibowo menjabat Bupati Pemalang, infrastuktur jalan sudah dalam kondisi buruk. Setahun lalu, dari 756,72 kilometer total ruas jalan kabupaten yang ada, 43,52 persen atau 333,29 kilometer diantaranya sudah dalam kondisi rusak.
“Kini, kondisinya jauh lebih memprihatinkan, Pemalang darurat jalan Bodol!” kata Andi Rustono, di depan pendopo Kabupaten Pemalang, Senin(23/5).
Menurutnya, perbaikan jalan rusak ini harus secepatnya dilakukan karena sudah sangat membahayakan pengguna jalan serta menghambat perekonomian masyarakat. Aksi ini adalah menagih janji kampanye Mukti Agung Wibowo dan Mansur Hidayat yang akan menjadikan infrastruktur menjadi prioritas pembangunan kala keduanya menjabat bupati dan wakil bupati Pemalang.
“Kerusakan jalan yang semakin meluas saat ini dan tidak kunjung diperbaiki tak hanya menghambat aktivitas dan perekonomian warga, tapi juga seringkali menimbulkan korban akibat kecelakaan yang terjadi di beberapa wilayah. Kondisi ini jelas tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.” kata andi.
Pemerintah Kabupaten Pemalang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum telah melakukan beberapa perbaikan di beberapa ruas jalan melalui dana Pokir maupun usulan DPU-TR Kabupaten Pemalang. Sayang perbaikan itu masih dianggap parsial oleh para pengunjukrasa.
“Upaya perbaikan yang saatini dan akan dilakukan oleh pemerintahan Agung – Mansyur. Masih bersiap parsial. Rakyat tidak sedang memprovokasi, jalan rusak adalah fakta bukan rekayasa. Menurut data yang ada, jalan rusak di Kabupaten Pemalang saat ini terdata 357,96 kilometer. 186,89 kilometer dalam kondisi rusak berat, 171,07 kilometer dalam kondisi rusak sedang dan ringan. Untuk tahun ini, diperkirakan 85 kilometer jalan rusak dalam kondisi berat, sedang dan ringan akan dilakukan perbaikan. Anggaran untuk perbaikan sebesar Rp. 75 miliar bersumber dari APBD Pemalang, Bantuan Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika jalan rusak saat ini sepanjang 357,96 kilometer, yang
diperbaiki 85 kilometer, apa mungkin hingga tahun 2024 berakhirnya masa jabatan Agung – Mansyur jalan
di Kabupaten akan mulus seperti yang dijanjikan?” tanya Andi.
Koordinator lapangan selain Andi Rustono, Yakni Heru Kundhimiarso juga menyoal kondisi infrastruktur pertanian di Kabupaten Pemalang juga dalam kondisi rusak parah. Lebih dari 50 persen sarana irigasi dan infrastruktur lainnya sebagai penunjang pertanian dalam kondisi buruk. Tentu ini menjadi ironi, karena Kabupaten Pemalang adalah salah satu penghasil padi terbesar di Jawa Tengah.
“Perbaikan-perbaikan yang dilakukan hanya rutinitas kebijakan yang tidak ada bedanya dengan rezim lalu.” kata Kundi.
Disamping itu juga disinggung masih banyaknya duit rakyat yang terbuang mubadzir untuk kegiatan yang tidak
memberikan manfaat secara langsung untuk masyarakat. Salah satunya adalah seringnya bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah masih sering melakukan kegiatan kedinasan, bahkan hanya sekedar untuk Rapat Koordinasi (Rakor) ke luar kota. Demikian juga dengan Wakil Rakyat yang lebih sering melakukan kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Workshop ke luar daerah. Tentu ini menjadi ironi.
“Ditengah banyaknya persoalan yang sedang dialami masyarakat terutama
buruknya kondisi infrastruktur jalan dan irigasi, bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD Pemalang justru membuang duit rakyat percuma untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berfaedah. Stop buang duit rakyat, stop kunker jika kalian benar peduli dan bekerja untuk rakyatmu!” tegas Kundi.
Dalam unjuk rasa tersebut, masa AMPERA mengeluarkan pernyataan
sikap sebagai berikut :
1. Segera perbaiki infrastruktur jalan dan infrastruktur pertanian yang rusak dengan menjadikan persoalan ini menjadi PRIORITAS KEBIJAKAN pemerintahan Agung – Mansyur.
2. Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah juga DPRD Pemalang melakukan penghematan anggaran
dengan menghentikan kegiatan-kegiatan ke luar kota yang tidak bermanfaat secara langsung untuk masyarakat.
3. Mukti Agung Wibowo dan Masyur Hidayat memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat atas kondisi yang terjadi. Kenapa dan mengapa sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk membayar lunas janji politiknya saat kampanye Pilkada lalu untuk memuluskan jalan-jalan di Kabupaten Pemalang.
4. Jika aspirasi ini tidak mendapat respon dan kejelasan terkait kapan dan bagaimana perbaikan jalan
akan dilakukan, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri melalui mekanisme Citizen Law Suit atau Gugatan Perdata bagi warga negara yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah. Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pemalang selaku tergugat nantinya, kami anggap tidak bertanggung-jawab
terhadap akses publik yakni jalan, padahal warga memiliki hak untuk menikmati dan menggunakan fasilitas umum dengan baik dan layak. Oleh karena itu, ada potensi pelanggaran hukum yang tertuang
pada Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jo Pasal 58 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Setelah menyampaikan sikap, para pengunjukrasa membakar ban sebagai simbol kemarahan rakyat atas jalan rusak ini. Tidak ada pejabat pemkab Pemalang yang menemui masa pengunjuk rasa ini.
Setelah selesai masa berpindah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (RedG/SWE)