oleh

Bahtiar: Pilkada Tetap Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada

Jakarta – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menegaskan, Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini belum perlu untuk direvisi. Hal ini ia sampaikan menyikapi adanya usulan Revisi UU Pemilu tersebut.

Olehnya itu, dia memastikan pihaknya akan tetap konsisten dengan UU yang ada dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak selanjutnya akan di laksanakan pada tahun 2024.

“Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu,” ujar Bahtiar usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).

Bahtiar menjelaskan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan itu, kata dia, bukanlah tanpa dasar. Melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

“Dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5, disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020.’

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.’

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” tutur Bahtiar.

Baca Juga  Mendagri Keluarkan SE Percepatan Pelaksanaan APBD 2021

Dengan demikian, Bahtiar menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menajdi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi. Sasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu,” tandasnya.

Menurut Bahtiar, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.

“Itu prioritas kita (pemerintah) sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita. Jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini draf Revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draft ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah keserentakan antara Pilkada dengan Pemilu. Dalam aturan sudah ada, Indonesia akan meniadakan Pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Pilkada baru akan digelar pada 2024 bersamaan dengan Pileg dan Pilpres. (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar