oleh

Awas, Modus Pencurian Motor Dengan Pura-Pura Mogok

Semarang -Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang.

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan berpura-pura mogok di depan Alfamart Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang yang terjadi pada Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 17.00.

Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi KS mengungkapkan, kedua pelaku yang bernama Agung Hidayat alias Ndower (24) warga Sikluwung Asti Tandang, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang dan pelaku satunya bernama Markus Widodo (20) warga Delikrejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Mereka berdua ditangkap dengan cara digrebek oleh kepolisian di wilayah Tembalang yang dipimpin oleh Ipda Endro Soegijarto pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 02.00.

Arsadi menjelaskan, pencurian itu bermula ketika kedua pelaku hendak pergi untuk membeli masker. Lalu, pelaku bertemu korban atau dua orang santri dan berpura-pura meminta pertolongan karena motornya mogok.

“Kedua pelaku mengendarai motor Vario H-3328-RA di daerah Pedurungan Kidul, lalu awalnya menanyakan alamat dan berpura-pura motornya mogok,” kata Arsadi saat konferensi pers di Mapolsek Tembalang Selasa (13/4/2021).

Arsadi melanjutkan, tersangka Agung Hidayat meminta bantuan dengan cara didorong atau pancal menggunakan kaki.

“Karena kedua korban tidak bisa lalu pelaku mengambil alih motor korban dan melakukanya sendiri kemudian meminta korban untuk dibonceng,” imbuhnya.

Arsadi juga menjelaskan, para pelaku dan korban kemudian mampir di Alfamart Elang Raya, Mangunharjo, Tembalang.

Kemudian, pelaku meminta kedua korban diminta untuk membeli minum. Setelah korban masuk kemudian kedua pelaku membawa kabur motor milik korban.

“Pelaku memberi uang Rp 50ribu kepada korban. Kemudian setelah masuk Alfamart motor korban langsung dibawa kabur,” tuturnya.

Dihadapan polisi, pelaku melakukan pencurian sepeda motor karena kebutuhan ekonominya. Setelah membawa kabur motor, pelaku menyembunyikan motor tersebut di rumah milik Agung.

Baca Juga  Perkuat Inklusi, LP Ma'arif PWNU Jateng Kunjungi SD Cita Bangsa Semarang

Salah satu pelaku, Agung Hidayat alias Ndower mengaku setelah mendapatkan motor kemudian mencopot plat nomornya kemudian motor dijual ke salah satu penadah.

“Saya copot plat nomornya lalu saya buang, motor saya jual Rp. 3.5 juta ke Muji dan hasilnya di bagi dua,” kata salah satu pelaku Ndower.

Berdasarkan keterangan pelaku, Muji merupakan penadah hasil curian motor korban yang dijual dan setelah dilakukan penangkapan di tempat tinggal Muji, ditemukan beberapa motor tanpa identitas.

“Saat ini barang bukti sudah kita amankan, sementara penadah masih dalam proses penyelidikan,” kata Arsadi.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku pencurian sepeda motor itu  dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar