oleh

Awalnya Mengoda, Berlanjut Penganiayaan

Bangka Tengah – Pelaku penganiayaan yang terjadi di Areal Lokasi Tambang Inkonvensional (TI) Sungai Buak Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Selan, Kamis (18/11/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, alasan pelaku penganiayaan yakni saudara H (37) melakukan penganiyaan terhadap MN (24) adalah sebelumnya H sempat menggoda dan mencolek korban, karena tidak terima korban memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku, H yang kesal pun langsung menampar dan menendang korban.

Kapolsek Sungaiselan, Iptu M Boy Akbar seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan pelaku H (37) dilaporkan pada Kamis (18/11), sekitar pukul 10.00 Wib, diduga merasa kesal usai dimarahi MN (24), karena diduga menggoda dan mencolek korban.

“Kronologis kejadian berawal dari pelapor AS (62) yang melapor kejadian penganiayaan yang dialami oleh anaknya MN, dilakukan H (37) ke Polsek Sungai Selan, pada Kamis (18/11), pukul 10.00 Wib,” ungkap Iptu Boy, Jumat (19/11/2021).

Kata Iptu Boy, pada Rabu (17/11) pukul 21.00 WIB, saat pelapor sedang beristirahat di rumahnya di Desa Lampur, ia mendapatkan telepon dari anak kandungnya, yang diduga dianiaya oleh pelaku.

“Saat ditelpon, korban menerangkan kepada ayahnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Areal Lokasi TI Sungai Buak Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, MN mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh H dengan cara menampar dan menendangnya,” jelasnya.

“Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pundak sebelah kiri, paha sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan,” sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Unit Intelkam Polsek Sungai Selan pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hingga pada pukul 22.00 WIB.

Baca Juga  Literasi Digital "Bermedia Digital Sing Apik"

“Di hari yang sama Tim pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dari warga, di mana pelaku bersembunyi di kediamaannya,” ucap Boy.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim pun langsung bergerak menuju tempat kediaman pelaku di daerah Desa Rukam, Kecamatan Mendo Barat, Bangka,” lanjutnya.

Ia pun mengatakan pada saat penangkapan, pelaku H pun berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sungai Selan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kejadian tersebut H akan disangkakan pada pasal 351 K.U.H. pidana dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan. (RedG).

 

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar