oleh

Awal Tahun 2021 Berlaku Satu Tarip Bea Materai

Jakarta – Tarif materai untuk tahun 2021, akan berlaku satu tarif, yaitu Rp 10.000. Pengenaan tarif baru materai ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Pengenaan tarif baru materai itu, kini disosialisasikan secara online oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Materi sosialisasinya berupa penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Selasa, 10/11). Sosialisasi perpajakan ini dilaksanakan secara daring (video conference) melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan, bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum.

Penyesuaian selanjutnya, adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). “Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tutur Hestu.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, Hestu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Baca Juga  Satlantas Polresta Jambi, Operasi Motor Knalpot Pekak

Dalama penutupan acara sosialisasi ini, Ikhwanudin selaku moderator menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar