oleh

Audensi Kementerian ESDM ke Gubernur Jambi, Cari Solusi Penanganan Illegal Drilling

Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.Ik menghadiri acara audiensi Kementerian ESDM dengan Gubernur Jambi dan para Bupati serta Stakeholders Migas Wilayah Jambi, dengan agenda acara Upaya Penanganan Masalah Ilegal Drilling. Acara itu digelar di Auditorium Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Jambi, Kamis (29/04/21).

Kegiatan audiensi dipimpin oleh Dirjen Migas Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU, didampingi Plt. Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, Msi, Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.Ik., Dandrem 042 Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli,SIP, MM. Selain itu, juga dihadiri Bupati Batanghari, Wakil Bupati Sarolangun, Sekda Kab. Ma. Jambi, para OPD Prov. Jambi serta perwakilan Mahasiswa Jambi.

Pertemuan ini merupakan inisasi Kapolda Jambi sejak Januari 2021, yang terus berkomunikasi secara intens dengan Menteri ESDM dan Dirjen Migas dan terlaksana pada hari ini.

Dalam laporannya, Dirjen Migas melihat kerusakan yang luar biasa di wilayah Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Dan setelah menerima masukan dari para peserta rapat yang dihadiri oleh pejabat pemprov dan perwakilan pemkab yang ada illegal drilling nya, Dirjen Migas akan mengangkat isu ini di tingkat kementerian untuk dicarikan solusinya yang menguntungkan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap gubuk-gubuk yang ada di sekitar wilayah tambang minyak liar ini, berikut infrastruktur yang menyebabkan perusakan lingkungan. Termasuk upaya-upaya pencegahan dan menyiapkan jaring pengaman, atau pemberdayaan masyarakat, sedangkan Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penambangan minyak ilegal ini.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo dalam paparannya mengatakan, terhadap aktivitas illegal drilling, Polda Jambi telah melakukan kegiatan atau operasi preemtif, preventif dan penegakan hukum.

Baca Juga  Kapolres Muaro Jambi akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Drilling dan Logging

Dalam operasinya, lanjut Rachmad, Polri dan TNI akan membackup Satpol-PP Kabupaten dalam melakukan penertiban terhadap gubuk-gubuk yang ada di sekitar wilayah tambang minyak liar sambil menunggu hasil dari pemerintah pusat apakah ilegal drilling mau dilegalkan atau tidak.

“Kalau gubuk-gubuk dan warung-warung ini sudah dibersihkan, insyaAllah mereka mau masuk juga susah nanti, karena warung-warung itu mereka gunakan sebagai Pos untuk menunggu,” ujar Rachmad.

Kemudian Kapolda Jambi mengusulkan, untuk membuat sebuah portal yang dilengkapi dengan CCTV Live yang bisa dilihat, dipantau baik oleh Polsek, Polres dan Polda, juga bisa dishare oleh stakeholders lainnya. Tujuannya, agar dapat mengawasi adanya kegiatan ilegal drilling serta mencegah adanya suap kepada petugas dilokasi.

“Terakhir, law enforcement itu tugas Kami untuk penegakan hukum, dan Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum selama 4 bulan di tahun 2021 ini, yang jumlahnya itu lebih banyak dari tahun 2019 dan tahun 2020. Jadi sepanjang 4 bulan tahun 2021 itu, lebih tinggi, baik nilai penangkapan, kendaraan yang disita, jumlah minyak yang disita demikian juga dengan jumlah tersangkanya,” ungkap Alumnus Akpol 1993 tersebut.

Sementara itu, Dirjen Migas Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., IPU menyampaikan, bahwa commonity development perlu dilaksanakan oleh Pertamina.

“Kami akan rumuskan peraturan terkait illegal drilling di Provinsi Jambi dan akan berkomunikasi dengan Kementrian lain,”ujarnya.

Dalam Pertemuan itu didapat kesimpulan, bahwa penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal mining ditempuh melalui 3 fase yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Selanjutnya sekira pukul 14.20 WIB, dilaksanakan penandatanganan kesimpulan audiensi, dan penyerahan poster keselamatan migas kepada Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Gapu, Pertamina dan Kepala Daerah lokus illegal drilling serta sesi foto bersama. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar