oleh

Atasi Rob, Rencana Pembangunan Tanggul di Ulujami  Masuk Prioritas Strategis Nasional

Pemalang – Bencana Rob yang sering melanda wilayah pantai utara Jawa (Pantura) khususnya di wilayah Ulujami, Kabupaten Pemalang menyebabkan lahan sawah tidak dapat dimanfaatkan, pendangkalan sungai yang mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air untuk pertanian, dan kesulitan mendapatkan air untuk lahan pertanian. Hal ini merupakan permasalahan yang diungkapkan beberapa kepala desa di Kabupaten Pemalang pada Sosialisasi Akbar Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (RPLP2B) Kabupaten Pemalang Tahun 2022, di pendopo Kabupaten, belum lama ini.

Air Rob yang menggenangi wilayah di Kecamatan Ulujami ± 500 Ha, menyebabkan lahan sawah di wilayah tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama 5 tahun, maka kami mengusulkan adanya pembangunan tanggul / perubahan status lahan sawah di wilayah Kecamatan Ulujami yang terdampak air rob, kata Purwadi Kades Kaliprau.

Menanggapi usulan pembangunan tanggul Kepala Bappeda Sujarwo, menjelaskan bahwa program tersebut sudah masuk dalam Prioritas Strategis Nasional (PSN) melalui Kementerian PUPR. Sementara untuk mengatasi persoalan pendangkalan sungai dan kekurangan air pihak Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang berjanji akan melakukan peninjauan pada saluran-saluran irigasi yang ada agar bisa diketahui penyebab dan dicarikan solusinya.

Sementara itu, Gloria Mery K. Br. Ginting, (Dirktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian) menyampaikan, Kabupaten Pemalang terpilih menjadi salah satu lokasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan (RPLP2B) Kementrian Pertanian. Salah satunya adalah karena Kabupaten Pemalang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai perlindungan lahan pertanian sebagaimana tertuang dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan PP. No.13 Tahun 2017 tentang RTRWN.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang Wahadi mengatakan kegiatan ini dapat menambah wawasan tentang lahan sawah yang dilindungi bidang lahan sawah yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok untuk kemandirian dan kedaulatan pangan nasional.

Baca Juga  Malam Idulfitri, Abdul Hamid Meminta Masyarakat Takbiran di Masjid atau Mushala Terdekat

“Pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, upaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan para petani khususnya di Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Tahapan pengumpulan data, verifikasi LBSTOT Sistem Informasi Geospasial, pengisian blanko atribut groundcheck dan pengolahan data groundcheck.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, Gloria Mery K. Br. Ginting, dari Kementerian Pertanian RI, Heru Djatmika, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Distanbun Provinsi Jateng, Dwi Sampurno P, Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Pemalang, Sujarwo, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pemalang, dan Sukirno, dari DPU TR Pemalang.(RedG/Rizqon Arifiyadi)

Komentar

Tinggalkan Komentar