ASIK GAK SIH PEMILU

Penulis :  Achmad Arief Kurniawan, S.Pd

(SMK MA’ARIF NU 01 KETANGGUNGAN)

 

Pemilihan Umum atau sering disebut dengan (Pemilu) adalah memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari jabatan presiden/ eksekutif, wakil presiden/ Legislatif, di berbagai tingkat pemerintah, sampai kepala desa.

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif  (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilu berperan sebagai sarana politik untuk  mewujudkan kehendak rakyat kepada negara dalam sistem demokrasi Pancasila. Dimana rakyat berhak untuk Memilih siapapun orang yang menurut mereka pantas dan mampu untuk menjadi seorang pemimpin/wakil dan anggota dalam suatu  jabatan atau golongan tertentu.

Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan untuk melaksanakan pemilihan dalam memilih wakil rakyat dalam suatu negara demokrasi. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentukan warna dan bentuk pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan konstitusi tertentu.

Seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkaan bahwa  “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”.  Pasal ini mengandung arti bahwa seluruh rakyat, seluruh golongan dan seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam majelis. Sehingga, majelis itu akan benar-benar dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat.

Pemilihan Umum (Pemilu) juga dilaksanakan dan diselenggarakan berdasarkan Asas-asas tertentu seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019 yang diselenggarakan secara serentak. Ditegaskan dalam Undang-Undang ini bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan Asas Langsung, Asas Umum, Asas Bebas dan Asas Rahasia.

Pemilihan Umum di indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil presiden, yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat. Sehingga, pilpres pun dimasukan kedalam rangkaian pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada pemilu tahun 2004. Pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Pemilu diselenggarakan dan dilaksanakan untuk menciptakan atau mewujudkan keinginan cita-cita, kebutuhan dan aspirasi kedaulatan rakyat secara terbuka dan demokrasi. Pemilu juga merupakan salah satu aktivitas yang bersifat demokrasi karena dengan cara diadakan pemilu itulah seluruh warga negara dapat memilih wakil rakyat yang dinilai layak untuk dipilih karena memiliki wawasan luas soal ketatanegaraan, sosok yang dekat dengan masyarakat dan memahami kebutuhan masyarakat kecil, dan belum pernah melakukan aktivitas kejahatan terselubung yang merugikan negara atau pihak-pihak tertentu seperti korupsi, penipuan dan kasus suap menyuap.

Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Pada saat itu warga negara atau masyarakat ini diberi kesempatan untuk memilih dan menyampaikan suara pada proses pemilu.

Pentingnya diadakan Pemilihan Umum (Pemilu) :

  • Dengan adanya pemilihan umum pemerintah dapat mengetahui seberapa besar suara dan keinginan rakyat dalam memilih calon pemimpin yang mereka inginkan.
  • Sebagai wadah utama untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan anggota legislatif terhadap semua keluhan dan aspirasi yang telah disuarakan oleh rakyat dari seluruh provinsi.
  • Dengan adanya penyelenggaraan pemilu maka diharapkan dapat mewujudkan kondisi negara yang kondusif, aman dan terkendali ketika ada pemilihan pemimpin negara dan tidak merugikan pihak manapun.

Diberbagai kalangan negara demokrasi, pemilu dianggap sebagai lambang dan tolak ukur demokrasi. Pemilu yang terbuka bebas berpendapat dan bebas berserikat, mencerminkan demokrasi walaupun tidak begitu akurat.

Dengan demikian, pemerintah hendaknya merumuskan kebijakan-kebijakan mengenai pemilu dengan sebaik-baiknya serta melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat dan membuat pembenahan seperti pendidikan dan pemberian informasi yang lengkap terhadap masyarakat pemilih. Karena, pada dasarnya pemilihan umum ini harus terus dilestarikan dan dikembangkan.(RedG)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *