Jakarta – Pemuda dan mahasiswa jambi yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi ( APIP-JAMBI) mendatangi Menara Bank BNI Tbk pusat dan Kejaksaan Agung RI, dalam menyampaikan aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas Penyalahgunaan Dana Pinjaman Bank BNI Tbk. oleh PT. Prosympac Agro Lestari senilai Rp.106 Miliar untuk digunakan pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit diatas lahan seluas 22,4 Ha. di Desa Sido Mukti Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian uang negara Miliaran rupiah, Kamis (1/2/2024)
Zuhri selaku kordinator lapangan menyampaikan, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi Nomor : B-987/L.5.5/Fd1/02/2023 yang di tujukan kepada PT. Prosympac Agro Lestari ( PT. PAL ) yang mana isi dalam surat tersebut tertera bahwa PT. Prosympac Agro Lestari ( PAL ) dilaporkan atas dugaan terkait penyalah gunaan Dana Pinjaman Dana Modal pada salah satu Bank yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum KEJAKSAAN AGUNG RI, KPK RI, POLRI untuk usut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT. PAL tersebut, Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ambil alih kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT. PAL tersebut, karena kami menilai Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jambi tidak serius dalam menangani kasus dugaan TIPIKOR tersebut dan terkesan lamban, padahal sudah jelas berdasarkan Putusan Pengadilan PKPU Medan No:39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan bahwa kasus tersebut sudah sampai ke penyidik Kejati Jambi. Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini angkanya sangat fantastis seharusnya Aparat Penegak Hukum usut tuntas sampai keakar-akarnya sampai ada kejelasan hukum. Tegas zuhri
-Diduga pabrik PKS PT.PAL hanya beroperasi selama ± 6 bulan dan diduga sejak tahun 2018 hingga 2021 PT. PAL mengalami kredit macet di BANK BNI bahkan diduga PT. PAL pernah masuk dalam badan pelelangan negara, dan diduga Pabrik Pengolahan Sawit PT.PAL sudah pernah dilakukan penyegelan oleh Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi.
-Diduga adanya pengalihan pinjaman dari Bank BNI ke usaha lain, karena diduga Pihak PT. PAL di tahun yang sama 2018 membangun Swiss-Belhotel dan Dialer Hino di kota Jambi.
Atas dasar yang tersebut diatas maka kami meminta Aparat Penegak Hukum :
1.Segera panggil dan periksa Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari.
2.Segera panggil dan periksa Direktur BANK BNI periode 2018 serta unsur terkait saat pencairan dana pinjaman modal usaha tersebut.
3.Segera panggil Direktur Swiss-Belhotel Jambi serta unsur-unsur terkait atas dugaan pengalihan pinjman dari Bank BNI ke usaha lain.
4.BPK RI harus segera audit Bank BNI dan PT.PAL karena diduga ada indikasi kejahatan mufakat antara pihak Bank BNI dan PT.PAL dalam proses akad kredit demi memuluskan pencairan sehingga diduga terjadi kredit macet senilai Rp.106 Miliar dan berdampak kerugian uang negara.
5.Kejaksaan Agung RI harus ambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT.PAL karena sampai saat sekarang tidak ada kejelasan hukum di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Maka dari itu kami dari Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI) tidak berhenti disini, kami akan terus melakukan Demonstrasi serta memasukkan Aduan Masyarakat (DUMAS) ke Aparat Penegak Hukum dan lembaga terkait sesuai UUD No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan UUD No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tutup zuhri (RedG/*)