Wonogiri- Tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 3980 QI milik Sulamto (66) warga Dusun Randusari RT 02/ RW 02 , Desa Randusari, Kecamatan Slogohimo. Kejadian tersebut terjadi di area persawahan di Jalan Raya Slogohimo-Bulukerto,Minggu (2/9) petang.
Menurut Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Hariyanto mewakili Kapolres AKBP Robertho Pardede, Senin (3/9) mengatakan kronologi kejadian korban berangkat ke sawah dengan mengendarai sepeda motor tersebut Minggu (2/9) pukul 17.30 WIB.
“Sesampainya di sawah sepeda motor tersebut diparkir tanpa di kunci stang di tepi pinggir jalan menghadap ke barat daya.Kemudian korban berjalan masuk ke area persawahan miliknya untuk mengecek air dan mencari rumput,” katanya.
Hariyanto menambahkan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB korban kembali ke tempat dimana motor tersebut diparkir, namun korban tidak mendapatinya di tempat semula.
“Setelah itu kemudian korban berkoordinasi kepada perangkat desa dan kemudian memutuskan untuk bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slogohimo,” lanjutnya.
Hariyanto menambahkan tindakan kepolisian berkoordinasi dengan Resmob untuk penyelidikan lanjut.(RedG)