oleh

Apakah Pemeriksaan Itwilprov Jawa Tengah Ditindaklanjuti APH?

Pemalang – Mendapat laporan dari masyarakat Pemalang, pada 7 Juni 2022 tentang dugaan penyimpangan hukum berupa tindakan pidana korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menurunkan Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Jawa Tengah untuk melakukan Pemeriksaan.

Selama kurun waktu 11 sampai 22 Juli 2022, Itwilprov menerjunkan 5 personilnya untuk memeriksa para pejabat maupun pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penyimpangan dan kasus tersebut.

Diungkapkan oleh Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, S.Sos, M.Si., dalam surat perintah tugasnya (yang bocor sampai tangan masyarakat) menyatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pendahuluan atas pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan hukum berupa tindakan pidana korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang mulai tanggal 11 sampai 22 Juli 2022.

Turunnya Personil Itwilprov Jawa Tengah, ini mendapat perhatian dari Pengamat politik Kabupaten Pemalang, Drs. Budi Rahardjo, MM. Ia berpendapat, laporan hasil pemeriksaan Inspektorat itu kan konstruksinya hanya untuk bahan pembinaan Gubernur kepada bupati sehingga keluarannya berupa rekomendasi administratif.

“Harusnya karena kali ini Inspektorat Provinsi Jawa Tengah memeriksa di Pemalang kualifikasinya Pemeriksaan dengan tujuan tertentu maka tindak lanjutnya harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum” jelas Founder BRCentre, ketika dihubungi di rumahnya, Senin (18/7).

Budi Rahardjo, menggambarkan dimana hasil review Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) yang tebusannya diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan RB, Kemendagri dan KPK saja rekomendasinya oleh Bupati tidak ditindaklanjuti (sepenuhnya), justru pada mutasi dan promosi jabatan berikutnya 42 orang dilakukan lagi pelanggaran terhadap Management ASN

“Ada beberapa contoh pelanggaran manajemen ASN (yang terbaru), antara lain beberapa sarjana Keperawatan yang dulu ditugaskan di RSUD dr. M. Ashari dijadikan Kasi Trantib di Kelurahan dan beberapa Bidan Ahli Madya dijadikan Kasubbag di Kecamatan bahkan ada guru Agama SD, dengan titel sarjana pendidikan Islam jadi Kasubag Bina Program di Kecamatan. Disamping tidak sesuai kompetensi dasar, juga kuat sekali indikasi jual beli jabatan,” jelas Budi Rahardjo. (RedG).

Komentar

Tinggalkan Komentar