oleh

Antara Survei – Real Count Dalam Pemilu Serentak 2019

Pemalang – Degungan Pemilu 2019 yang puncaknya pada pemilihan langsung ataupun coblosan langsung pada hari rabu 17 April 2019 sudah bergaung sejak 2018 lalu. Gelombang kampaye baik secara langsung maupun tidak langsung  sudah di mulai, branding parpol maupun paslon  di mulai, berbagai kegiatan yang membungkusnyapun dilakukan, dimana muaranya merupakan kampaye politik.

Kampanye politik dapat dimaknai sebagai rangkaian  usaha komunikasi secara terencana yang dilakukan sekelompok orang untuk mendapatkan dukungan dari publik. Untuk meningkatkan elektabilitas seseorang, umumnya kampanye politik yang dilakukan adalah dengan pencitraan politik.

Dalam hal ini, elektabilitas seorang figur dapat ditingkatkan melalui kegiatan kampanye politik. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua kampanye politik bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas seorang figur, ada juga kampanye yang bertujuan untuk menjatuhkan figur lain yang menjadi lawan politik.

Dalam kegiatan kampanye politik, seringkali dilakukan pencitraan dengan tujuan untuk membentuk opini publik mengenai seorang figur yang diangkat. Pencitraan politik ini biasanya dilakukan secara persuasif untuk mendapatkan lebih banyak dukungan dari pemilih.

Menurut Corner dan Pels (Nimmo, 2009:8), figur yang bersih maupun figur yang bermasalah, keduanya secara substansial harus berupaya keras membangun citra politik mereka agar dapat meraih dukungan pemilih. Hal ini dikarenakan citra seseorang dimasyarakat menjadi faktor yang menentukan dalam keberhasilan kegiatan kampanye politik.

Dalam perhelatan pemilu baik berupa pemilu serentak 2019, maupun pemilu kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota, survei politik marak dilakukan lembaga penelitian guna memetakan peluang para calon.

Meski bersifat kajian, namun dalam perkembangannya sebuah hasil survei dapat turut mempengaruhi konstelasi politik dalam pemilihan kepala daerah, presiden maupun anggota legislative. .

Pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara mengemukakan umumnya sebuah hasil survei secara tidak langsung akan memperlihatkan konstelasi atau tatanan politik yang terbangun di lingkungan masyarakat hingga perilaku pemilih yang dikaitkan dengan situasi terkini.

Berbagai informasi tersebut bisa menjadi pegangan atau pedoman bagi calon  beserta tim sukses dalam mengambil langkah politik atau menyusun strategi kampanye dan taktik pemenangan.

Survei Dalam Pemilu

Hasil survei bisa memberikan semacam arah bagaimana komposisi perilaku pemilih mengambang atau pemilih yang belum menentukan pilihan, hal-hal apa saja yang bisa mempersuasi para pemilih hingga isu apa yang bisa memperkuat segmentasi para pemilih sosiologis dan psikologis berdasarkan wilayah.

Sedangkan hasil survei dari lembaga survei hanya menyimpulkan persepsi masyarakat dari penilaian yang diberikan masyarakat sebagai responden, dan tidak memberikan pengaruh signifikan pada pembentukan opini masyarakat.

Kontroversi survei Dalam perhelatan pemilihan umum kerap terjadi hasil survei yang berbeda-beda antara lembaga survei yang satu dengan yang lainnya. Salah satu bagian survei yang sangat dicermati adalah soal persentase tingkat keterpilihan atau elektabilitas masing-masing pasangan calon dalam pemilihan umum.

Persentase elektabilitas ini sering kali menunjukkan angka yang berbeda jauh antara masing-masing lembaga survei. Hal ini menimbulkan kontroversi tersendiri hingga muncul anggapan bahwa hasil survei tertentu dapat dikondisikan.

Terkait kontroversi ini, pendiri dan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda A.R mengatakan memang tidak sedikit pasangan calon kepala daerah atau tim sukses yang menggunakan hasil survei untuk menggiring opini masyarakat.

Hanta menekankan upaya penggiringan opini oleh lembaga survei sejatinya harus dihindarkan, sebab hal tersebut bukan merupakan fungsi sebenarnya dari lembaga survei. Fungsi lembaga survei yang sebenarnya adalah sebatas memetakan kondisi dan memprediksi kemungkinan pilihan masyarakat.

Pengaruh Survei terhadap Perilaku Pemilih

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Hamdi Moeloek mengatakan ada potensi hasil survei yang dirilis mendekati hari pemungutan suara mempengaruhi perilaku pemilih pada 17 April 2019 yang lalu. Tetapi, efek yang akan dihasilkan diprediksi kecil.

“Ya itu disebut efek bandwagon, artinya orang lebih suka memilih (kandidat) yang diberitakan menang. Cuma, efek bandwagon itu dari banyak studi pengaruhnya kecil,” tuturnya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Hamdi menilai faktor yang lebih mempengaruhi perilaku pemilih di hari pemungutan suara adalah kualitas pribadi kandidat, kondisi ekonomi dan politik nasional, serta pengaruh kondisi ekonomi dan politik terhadap kehidupan mereka.

Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) itu juga menyatakan tak tertutup kemungkinan ada underdog effect yang muncul dari hasil survei yang dirilis menjelang pemungutan suara. Underdog effect adalah fenomena ketika publik memutuskan lebih memilih kandidat yang diposisikan kalah pada survei.

“Malah dipilih karena (kandidat yang kalah) dikasihani, itu namanya underdog effect. Jadi, belum tentu jika Anda memainkan bandwagon effect, efeknya sesuai yang Anda mau,” ujarnya.

Hamdi juga menyoroti keberadaan sejumlah lembaga survei yang tidak jelas dan pengaruh penelitiannya terhadap perilaku pemilih. Menurutnya, hasil survei lembaga-lembaga itu bisa saja berpengaruh terhadap pemilih.

Namun, pengaruh hasil survei dari lembaga yang tidak jelas disebut bisa diredam jika masyarakat mendapat pendidikan soal mana penelitian yang dilakukan dengan metode valid dan tidak.

“Tergantung kita mendidik publik. Kalau publik kita katakan orang ini (lembaga) enggak jelas track record-nya, enggak ada yang menjadikan itu sebagai pegangan,” terang Hamdi.

Terlepas dari status “jelas atau tidaknya” suatu lembaga survei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan ada 40 lembaga survei yang terdaftar secara resmi. Dengan demikian, lembaga-lembaga survei ini bisa mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019.

Lembaga-lembaga survei itu sebelumnya sudah memenuhi sejumlah persyaratan, yakni menyerahkan dokumen rencana jadwal dan lokasi jajak pendapat serta penghitungan cepat hasil Pemilu; akte pendirian; susunan kepengurusan lembaga; surat keterangan domisili; surat keterangan telah bergabung dalam asosiasi lembaga survei; foto pimpinan lembaga; dan beberapa surat pernyataan.

Baca Juga  Jaga Emosi, Kapolri Ingatkan Seluruh Anggotanya 

Surat pernyataan itu di antaranya berisi pernyataan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu. Seluruh lembaga survei ini pun berbadan hukum Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari luar negeri.

40 Lembaga survei di KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menyebut, ada 40 lembaga survei yang sudah terdaftar untuk mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019. Mereka sudah lolos terverifikasi oleh KPU untuk menjadi lembaga survei yang mengumumkan hasil pencoblosan.

“Sekarang KPU udah memberikan status ada 40 lembaga survei terdaftar. Jadi lembaga survei terdaftar artinya yang udah resmi udah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu 2019,” kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu menjelaskan, salah satu syarat untuk lolos menjadi lembaga survei yakni harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei. “Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen,” ujarnya.

Selain itu, lembaga survei tersebut juga harus memberikan informasi lengkap terkait dengan metodologi yang dipergunakan dalam survei. Kemudian lembaga survei juga harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut.

“Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di Pemilu 2019. 40 lembaga survei dimaksud itu udah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU,” pungkasnya.

Berikut 40 lembag survei yang sudah terverifikasi KPU RI  :Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Poltracking Indonesia, Indonesia Research And Survey (IRES), Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia, Charta Politika Indonesia, Indo Barometer, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Indekstat Konsultan Indonesia,  Jaringan Suara Indonesia,  Populi Center,  Lingkaran Survey Kebijakan Publik, Citra Publik Indonesia, Survey Strategi Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lingkaran Survey Indonesia, Citra Komunikasi LSI, Konsultan Citra Indonesia, Citra Publik, Cyrus Network, Rataka Institute, Lembaga Survei Kuadran, Media Survey Nasional, Indodata, Celebes Research Center, Roda Tiga Konsultan, Indomatrik, Puskaptis, Pusat Riset Indonesia (PRI),  PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Voxpol Center Research & Consultan, FIXPOLL Media Polling Indonesia, Cirus Curveyors Group,  Arus Survei Indonesia,  Konsepindo Research and Consulting,  PolMark Indonesia, PT. Parameter Konsultindo,  Lembaga Real Count Nusantara.

Perbedaan Lembaga Survei

Peneliti Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menuturkan dari segi keilmuan, ada dua cara yang bisa digunakan untuk membedakan lembaga survei.

Pertama, dari metodologi yang digunakan. Perbedaan metodologi itu bisa menentukan hasil survei yang dibuat.

Kedua, dilihat dari paradigma masing-masing perusahaan.

“Paradigma ini artinya positioning lembaga. Kalau sudah itu kan tak bisa diapa-apakan, sama saja seperti identitas. Tak mudah mengubah identitas,” jelasnya

Hasil survei mungkin akan mempengaruhi perilaku pemilih yang belum menentukan pilihan atau masih mungkin mengubah pilihannya saat hari pemungutan suara. Tetapi, pemilih harus tahu kredibilitas masing-masing lembaga sebelum memilih untuk mengikuti hasil survei mereka.

“Ini kan yang undecided dan swing voters (kebanyakan)  kelompok milenial dan perkotaan yang melek teknologi informasi dan tingkat pendidikannya tidak rendah, sehingga mereka akan pertimbangkan itu (hasil survei),” ucapnya.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa jumlah pemilih Pemilu 2019 yang masuk kelompok milenial, yakni yang berada di rentang usia 17-30 tahun, mencapai 80 juta orang. Angka itu mencakup sekitar 40% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang sebanyak 192.866.254 pemilih.

 

Apa Beda Quick Count dan Exit Poll

Sesaat setelah pencoblosan, masyarakat akan ramai membicarakan quick count maupun exit poll. Apa yang maksud kedua istilah tersebut, dana pa perbedaannya.

Quick count atau  Hitung cepat atau jajak cepat merupakan sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel. Berbeda dengan survei perilaku pemilih, survei pra-pilkada atau survei exit poll, hitung cepat memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Selain itu, hitung cepat bisa menerapkan teknik sampling probabilitas sehingga hasilnya jauh lebih akurat dan dapat mencerminkan populasi secara tepat.

Quick count dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu sekitar dua minggu bahkan lebih.

Peraturan terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang quick count digelar sejak pagi hari. Hal ini sesuai dalam UU Pemilu dan baru boleh diumumkan pukul 15.00 WIB. Alasan MK, quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos. Bagi yang menggelar quick count sebelum pukul 15.00 WIB, akan dipidana 18 bulan penjara.

Sedangkan exit poll menurut Senior Konsultan Cyrus Network Dasman Affandi merupakan “Hasil survei yang dilakukan dengan cara bertanya langsung pada para orang-orang yang baru saja memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara.”

Pertanyaan yang diajukan sebenarnya beragam, tidak sekadar pasangan Capres-Cawapres mana yang dipilih. Melainkan  Usia, agama, pendidikan, pekerjaan bahkan pendapatan juga kerap ditanyai. Hal ini disebabkan tujuan utama exit poll biasanya untuk memperoleh data demogafi pemilih.

Baca Juga  Ganjar Vespa nan Bareng Komunitas Vespa Pemalang

Data demografi ini penting untuk mengetahui pasangan Capres-Cawapres tertentu lebih banyak dipilih oleh masyarakat dari usia, jenis kelamin, pendidikan atau pekerjaan yang mana.

Cara pengambilan sample ini sebenarnya sudah jadi petunjuk bedanya exit poll dan quick count. Maklum, tidak seperti exit poll, data quick count diperoleh dengan cara menghitung hasil penghitungan suara di beberapa TPS.

Karena sample-nya merupakan jumlah suara faktual di TPS, maka menjadi wajar jika hasil quick count nyaris tidak pernah meleset. Perbedaan masing-masing peneliti yang melakukan quick count biasanya tidak terlalu jauh, paling besar 1 persen.

Sementara hasil exit poll bisa sangat berbeda-beda, bahkan bisa dibilang tergantung kubu mana yang melakukannya.

Contohnya adalah data exit poll di Malaysia dari kubu Prabowo dan kubu Jokowi yang bertolak belakang. Jika kubu Prabowo mengklaim hasilnya 75% untuk Prabowo dan 25% untuk Jokowi, kubu Jokowi menyatakan hasilnya 85% untuk Jokowi dan 15% untuk kubu Prabowo.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menang atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam exit poll LSI Denny JA. LSI Denny JA mengungkap faktor kemenangan Jokowi di exit poll.

“Kami katakan selamat datang presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 versi exit poll LSI Denny JA, Jokowi-Ma’ruf Amin,” ujar Denny JA di kantornya, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019).

Denny menyebut ada tiga faktor yang membuat Jokowi unggul atas Prabowo yakni faktor minoritas, wong cilik, dan pemilih muslim. Denny mengatakan kelompok minoritas secara telak memenangkan Jokowi.

“Segmen pemilih kaum minoritas jumlahnya 10-11%, tapi kemenangan Jokowi telak sekali dan kemenangan ini memberikan pesan yang keras juga, bahwa mereka memimpikan pemimpin yang menjaga keberagaman menjaga persatuan,” ujar Denny.

Selain itu, Denny mengatakan program-program yang memihak ‘wong cilik’ membuat sebagian besar pendukung militan memilih Jokowi-Ma’ruf. Denny menyebut wong cilik adalah warga yang penghasilannya di bawah Rp 2 juta per bulan.

Hasilnya, 58,8 % memihak Jokowi dan 41,2 % mendukung Prabowo. “Mereka dipuaskan oleh program populis Jokowi. Program pembagian sertifikat tanah gratis, keluarga harapan, kartu pintar, kartu sehat, program ini yang membuat mereka militan mendukung Jokowi,” ujar Denny.

“Segmen ketiga, pemilih muslim, yaitu komunitas NU. Yang menang di pemilih muslim ini besar pula kemenangan di pemilu. Komunitas yang merasakan bagian dari NU besar sekali. 40-50% dan mereka mendukung Jokowi-Ma’ruf,” ujar Denny.

Data exit poll LSI Denny JA menyebutkan pemilih muslim yang memilih Jokowi-Ma’ruf sebanyak 52,9% , sedangkan yang memilih Prabowo-Sandiaga 47,1 %.

Hasil sementara, Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Data yang masuk ke survei exit poll LSI Denny JA sebesar 8.000 responden dari 2.000 TPS se-Indonesia. Berikut ini hasilnya 01. Jokowi-Ma’ruf: 56,4%,  02. Prabowo-Sandiaga: 43,6%

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim unggul di exit poll Pilpres 2019. Begini datanya.

“Berdasarkan jam yang hadir di sini sudah jam 15.00 WIB. Kita sudah melakukan asesmen saat TPS-TPS sudah dibuka. Exit poll paslon Prabowo-Sandi mengungguli 01, 5.475 TPS, di 34 provinsi,” ujar Direktur Relawan dan Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiono, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4).

BPN mengklaim Prabowo-Sandiaga memperoleh suara 55,4%. Sedangkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebesar 42,8%.

“Hasil akhirnya akan kami sampaikan. Angkanya kita ada di 55,4%. Dari 55,4% kemudian, 42,8% 01, sisanya tidak memberikan jawaban,” katanya.

 Real Count

Real count merupakan penghitungan langsung yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Secara jelas KPU menyatakan bahwa yang menjadi dasar penentuan hasil pemilu merupakan data manual yang dihitung secara berjenjang mulai dari TPS-PPS-PPK-KPU Kabupaten/Kota-KPU provinsi dan terakhir KPU RI. Sedangkan system penghitungan (situng) yang dikembangkan oleh KPU merupakan alat bantu untuk memberikan informasi kemasyarakat secara cepat.

“Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu 2019. Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional. Situng berfungsi sebagai transparansi KPU terhadap publik memberikan informasi dengan cepat. Bagian dari penyediaan informasi yang terbuka, transparan kepada publik. Toh nanti yang (rekapitulasi) manual itu yang dijadikan dasar (penetapan),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Menurut KPU fungsi situng sendiri untuk  transparansi hasil penghitungan suara oleh KPU;  memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai kecepatan hasil pemilihan;  memastikan proses publikasi hasil pemilihan, sehingga sehari setelah pemungutan suara, hasil pemilihan sudah dapat diketahui masyarakat, meski hasil ini masih bersifat sementara; sebagai bentuk transparansi hasil pemilihan dan  untuk meminimalisir kesalahan penyelenggara.

Arief mengatakan, dalam proses input data dari scan formulir C1 ke Situng bisa saja terjadi kesalahan. Namun demikian, kesalahan tersebut masih bisa diperbaiki. Siapapun yang menemukan ketidakcocokan antara entry data Situng dengan scan formulir C1, bisa melapor ke KPU untuk kemudian dikoreksi.

“Kalau terjadi kesalahan input, ini kan terjadi di situng. Nah koreksi itu bisa dilakukan ketika rekapitulasi di kecamatan,” ujar Arief.

“Makanya kalau Anda menemukan kesalahan sekarang, kan itu jadi alat kontrol pihak manapun, KPU, peserta pemilu, kami segera ingatkan agar segera diperbaiki,” sambungnya.

KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 22 mei 2019 akan datang. (RedG, diolah dari berbagai sumber)

Komentar

Tinggalkan Komentar