oleh

Ancam Gadis, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Bangka Tengah — Seorang pemuda di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, terduga pelaku inisial J (20) ditangkap polisi, karena mengancam seorang perempuan (18) karena melakukan percobaan asusila, serta mengancam korban dengan menggunakan benda tajam.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kapolsek Sungai Selan AKP Bobory Niko, mengatakan ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik atau percobaan cabul, dimana berawal dengan adanya laporan orang tua korban ke Polsek Sungai Selan pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

“Jadi awalnya ada laporan perihal perbuatan pelecehan seksual ini dimana pelapor adalah orang tua korban sendiri dan dari laporan tersebut kami kemudian lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujarnya Kamis (3/8/2023).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku ini mendatangi rumah korban yang kebetulan tinggal sendiri dirumahnya, dimana pada saat itu korban sedang dalam kondisi tertidur, lalu korban terbangun karena merasa ada sesuatu yang menindih badannya.

“Saat korban bangun terkejut, karena sudah ada terduga pelaku didalam kamarnya, dan terduga pelaku mengajak korban berhubungan suami istri,” ungkapnya.

Karena panik aksinya diketahui korban, lalu terduga pelaku berupaya membujuk korban dengan menawarkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar korban agar mau melayani nafsu pelaku ini.

“Pelaku sempat menawarkan sejumlah uang kepada korban agar pelaku mau melayani nafsu pelaku ini namun ditolak korban dan mengusir pelaku agar pulang dari rumahnya, karena tawarannya ditolak korban,

“Lalu terduga pelaku mengancam korban dengan menggunakan satu buah obeng untuk menakut – nakuti korban, dengan ancaman kata – kata mau saya tusuk kamu,” jelasnya

Selanjutnya, penangkapan terduga pelaku, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Selan AKP Bobory Niko.

Baca Juga  Satu Lagi Tahanan Kabur Kembali Ditangkap

“Terduga pelaku kami amankan pada Rabu 2 Agustus 2023, sekira pagi pukul 04.00 wib setelah keberadaan pelaku diketahui oleh unit Reskrim, saat terduga pelaku bersembunyi di sebuah pondok kebun.

Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Selan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap terduga pelaku, dikenakan pasal Kesatu Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022, atau Kedua Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Ketiga PASAL 289 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (RedG/Rizal P)

Komentar

Tinggalkan Komentar