oleh

Ampera Pertanyaan Tujuh Pejabat Pemalang Tersangka KPK Tak Ditahan

Pemalang – Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka kasus korupsi suap jual beli jabatan yang didalangi Bupati Pemalang (non-aktif) Mukti Agung Wibowo mulai dipertanyakan.

Pasalnya, pasca penetapan tersangka kepada tujuh pejabat eselon II di lingkungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), Heru Kundhimiarso menyoroti hal tersebut. Kundhi mempertanyakan alasan lembaga anti-rasuah itu tak kunjung menahan tujuh pejabat yang sudah ditetapkan tersangka ini.

“Keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik. Tapi publik tentu ingin tahu sebenarnya apa alasan KPK kenapa tidak melakukan penahanan.” kata Kundhi, dalam keterangan persnya, Kamis 13 April 2023.

Menurut Kundhi, penjelasan dari KPK penting agar publik tidak menaruh curiga dan lalu yakin bahwa kasus suap jual beli jabatan itu akan dituntaskan. KPK, kata Kundhi, seharusnya memiliki ketegasan terhadap tersangka dengan melakukan penahanan.

“Yang kita khawatirkan, pejabat yang sudah jadi tersangka ini masih menjabat, lalu menyelewengkan atau menyalahgunakan jabatannya saat itu untuk kepentingan pribadi. Indikasi itu sudah ada,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memastikan, saat ini proses penyidikan terhadap ketujuh pejabat yang menyandang status tersangka itu belum rampung. Ia memastikan, KPK bakal melakukan penahanan terhadap mereka.

“Ketika penyidikan cukup, pasti kami lakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Ini soal waktu saja.” kata Ali Fikri.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK dikabarkan menetapkan tujuh pejabat eselon II sebagai tersangka baru dalam perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada awal Maret 2023 lalu.

Ketujuh pejabat yang terseret dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan tersebut antara lain :

Baca Juga  Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Semarang

1. AR (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)
2. MA (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah)
3. S (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa)
4. MR (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman)
5. BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik)
6. R (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)
7. SI (Sekretaris DPRD Pemalang) (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar