oleh

Akhirnya Jokowi Cabut Lampiran Investasi Miras di Perpres No 10 Tahun 2021

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran yang terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras). Pencabutan pesan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Selasa (2/3/2021).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, terdapat aturan mengenai investasi di miras bisnis. Perpres yang ditetapkan Jokowi pada 2 Februari lalu kemudian menjadi polemik dipublik. Berbagai mulai dari tokoh agama, ulama hingga politisi turut menghujat kebijakan tersebut.

Untuk itu, alasan Jokowi mencabut lampiran yang muat penanaman modal di bisnis miras ini diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para ulama dan masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” Jokowi . (RedG / ong)

 

Lihat Video

 

Komentar

Tinggalkan Komentar