Akhirnya Bupati Pemalang Kena OTT KPK

Penulis : Budi Rahardjo (Rakyat Biasa)

Pemalang – Bupati Mukti Agung Wibowo setelah memenangi Pilkada 2020, dilantik secara daring oleh Gubernur Ganjar Pranowo pada hari Jum’at, 26 Pebruari 2021.

Semenjak menjabat Bupati Pemalang, dalam kacamata pengamat dan masyarakat kebijakan-kebijakan dan atau kegiatan Bupati Mukti Agung Wibowo (MAW) selalu menimbulkan gaduh di Masyarakat. Apabila ditelisik lebih dalam ada beberapa catatan penting penyebab kegaduhan tersebut. Diantaranya, rekonsiliasi sosial politik bagi seluruh komponen Masyarakat pasca Pilkada tidak pernah dilakukan, kesan arogan Bupati dengan segelintir elit pengusung sangat menonjol dan seolah-olah Pemalang itu hanya milik mereka, silang-sengkarut RPJMD sebagai haluan kebijakan pembangunan 5 tahun diabaikan. Penataan personil mutasi/rolling dan promosi sebagaimana hasil supervisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinyatakan tidak menggunakan management ASN dan rekomendasinya diabaikan padahal itu adalah amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparat Sipil Negara.

Selain kebijakan yang menyebabkan kegaduhan, banyak pula kegiatan-kegiatan Bupati terutama di luar kota yang ter publish melalui medsos, justru menimbulkan rasa jengah dan antipati di tengah-tengah Masyarakat, sebab terkesan hanya hura-hura dan sama sekali tidak memiliki sense of crisis.

Melihat kondisi yang ada, dengan kebijakan bupati, sikap dan kegiatan kegiatan yang dirasa tidak pro rakyat menyebabkan para relawan dan atau pendukung kala Pilkada membalikkan badan, menarik dukungan baik yang dilakukan secara terbuka dan banyak lagi yang tertutup tidak terpublish.

Baca juga :

Terlihat sekali, Bupati nampak dikelilingi oleh para avonturir yang hanya cari keuntungan pribadi, sama sekali tidak membawa kepentingan masyarakat dan mereka sangat arogan tidak memiliki akhlak untuk saling menghormati saudara sesama komponen warga Pemalang. Hampir semua ketentuan hukum normatif yang berlaku diabaikan, ditabrak dan hal ini dikuatkan dari hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang sangat jelas.

Hasil supervisi KPK RI melalui Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK yang hasilnya bahwa Kabupaten Pemalang pada masalah “Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum” berada pada peringkat terbawah (36) di Jawa Tengah itu alarm yang sangat jelas yang disampaikan langsung oleh Direktur Pencegahan KPK RI.

Kekeugnya bupati Pemalang menginginkan sosialisasi Visi dan misi Aman dengan mengganti slogan Pemalang Ikhlas. Padahal rakyat tidak butuhkan publikasi visi misi Pemalang AMAN secara sloganis belaka, tapi dibutuhkan kerja nyata untuk membangun Pemalang secara nyata.

Bagi kami rakyat Pemalang Itu yang akan kami kenang dan catat !

Ketika ada kritik tidak harus ditanggapi secara nyinyir, debatable dan malah menonjolkan arogansinya sok paling berkuasa (dupeh) yang ditunggu kami adalah langkah perbaikan yang bisa diterima masyarakat banyak. Sebab sebenarnya Bupati itu mengabdi kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat.

Bupati sekarang ini (MAW) mewarisi keberhasilan maupun ketidakberhasilan kinerja para Bupati/Pemimpin sebelumnya. Sebab Kabupaten Pemalang itu bukan Kabupaten yang baru berdiri dan MAW bukan sebagai Bupati Pemalang pertama faktanya dia baru pernah jadi Bupati yang masa jabatannya sekurang-kurangnya hanya tinggal 28 bulan lagi. (catatan usia Kabupaten Pemalang sudah 447 tahun). Harusnya keberhasilan para Pemimpin lama dipelihara, disempurnakan, dijaga secara berkesinambungan (sustainable) dan kekurangannya diperbaiki. Filosofinya Jawa biso mikul duwur mendem jero.

Endingnya Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 Bupati Pemalang bersama-sama kroninya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh banyak pihak. (RedG)

Tulisan yang hampir sama pernah ditayangan dalam artikel “Catatan untuk Bupati Pemalang dari Salah Satu Warganya” https://www.g-news.id/catatan-untuk-bupati-pemalang-dari-salah-satu-warganya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *