oleh

Akan Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan seorang wanita yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Jl. Slamet Riyadi RT 41 Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Selasa (29/11/22).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang wanita inisial LM (41) di Kelurahan Legok Danau Sipin Kota Jambi.

” Betul, pukul 19.00 wib kita mengamankan satu orang wanita (Ibu Rumah Tangga) di Legok yang diduga sebagai bandar narkoba, ” ujarnya, Selasa malam (29/11/22).

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kita mengamankan 12 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan, 2.03 gram, 1 (satu) buah kertas warna putih, 1 (satu) buah pipet sendok shabu, 1 (satu) buah karet gelang, dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna abu-abu.

Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa adanya laporan masyarakat terkait kerap terjadi transaksi narkotika di Jl. Slamet Riyadi Rt. 41 Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota.

” Kita turunkan Tim untuk melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan kita curigai yang dilaporkan masyarakat, ” lanjutnya.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan kita amankan satu orang perempuan yang berinisial LM, selanjutnya kita lakukan introgasi serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket kecil yang siap diedarkan.

” Saat dilakukan introgasi LM mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang disimpan di dekat kursi dengan berusaha mengelabui petugas, ” sambung Kasat.

Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 12 paket yang nantinya sabu tersebut akan dijual kembali dan uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga  Rotasi Jabatan di Polda Jambi

” LM mengatakan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang bandar inisial ABG yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ” pungkas Kasat Narkoba.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 112, dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun hukuman kurungan penjara. (RedG /Syah).

Komentar

Tinggalkan Komentar