Pemalang – setelah badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten pemalang menyatakan “Tidak Terpenuhi Unsur -Unsur Pelanggaran” pada unggahan yang viral di media sosial dugaan penggunaan bantuan pemerintah non tunai (BPNT) oleh salah satu warga masyarakat, pengacara dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Kulpa yang beralamat kantor di jl. Sulawesi Pemalang mendampingi Endah.
Viralnya video tersebut mengakibatkan dinas sosial mencabut hak keagenan terhadap Endah Rosa, agen penyalur BPNT( Bantuan Pangan Non Tunai) di desa Petanjungan, Kecamatan Petarukan.
Pengacara dari Kulpa, Ahmad Hanif SH. selaku pengacara Endah mengungkapkan apresiasi atas kerja profesionalnya kepada Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang bergabung dalam penegak hukum terpadu (gakkumdu), Selasa (1/12)
Selain itu Hanif juga meminta semua pihak untuk menghentikan opini terkait dengan bantuan BPTN tersebut yang terkesan sangat politisir.
“Kami akan mempertimbangkan upaya hukum atau langkah hukum yang diperlukan” kata Hanif.
Hanif akan mendampingi Endah sampai hak-hak Endah dapat dipulihkan lagi. (RedG/SWE).
Komentar