Pemalang – Sebanyak 70 anggota PPK terpilih dilantik oleh ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustagfirin. Pelantikan ini didasari oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang
nomor : 70 s/d 83 / PP.04.2-Kpt/3327 / KPU-Kab / II / 2020 tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan pada Pemilihan bupati dan wakil Bupati Pemalang Tahun 2020.
Tahapan ini merupakan salah satu tahapan Pemilu Tahapan pemilu bupati/wakil bupati (Pilbup) 2020 yaitu pembentukan badan Adhoc penyelenggara Pilbup ditingkat kecamatan.
Menurut ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustagfirin, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemilihan Pemalang telah melaksanakan tahapan demi tahapan pembentukan PPK dari mulai pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Basic Tes (CBT), seleksi wawancara, penetapan anggota PPK terpilih, dan saat ini telah melaksanakan pelantikan PPK
terpilih.
Didepan undangan yang hadir, bupati Pemalang yang diwakili kepala kesbangpolitmas, Sudjarwo, perwakilan Forkompinda, Camat, Kapolsek, Danramil dan undangan lainnya, ketua KPU menegaskan bahwa KPU akan berpegang pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan Pemilihan serentak ini dengan memegang asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. Begitu halnya dengan Bapak/Ibu PPK yang telah dilantik agar dapat
bekerja sama dengan baik dengan KPU Kabupaten Pemalang untuk mensukseskan Pilbup Pemalang 2020 dengan semangat melayani.” kata Mustagfirin, Sabtu (29/2) di salah satu hotel di Pemalang.
Lebih lanjut, ketua KPU berpesan kepada anggota PPK agar bekerja sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan selalu memegang teguh integritas, soliditas dan netralitas.
“Berharap seluruh masyarakat (stakeholder) untuk ikut menyukseskan Pilbup 2020, sehingga Pilbup ini berjalan dengan aman, tertib lancar sukses tanpa ekses.” kata Mustagfirin.
Hal ini juga ditegaskan pula oleh bupati Pemalang Dr. H. Junaedi dalam sambutannya yang dibacakan olrh kepala kesbangpolitmas Kabupaten Pemalang, Sudjarwo, sebagai penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kecamatan, PPK memiliki tugas yang sangat kompleks, mulai dari pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi pelaksanaan Pilkada, kampanye sampai dengan rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat kecamatan. Dalam pelaksanaannya, tugas tersebut sarat dengan permasalahan, hambatan dan tantangan tugas yang harus dapat diselesaikan secara
bijaksana, dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, setiap anggota PPK dituntut untuk bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu kontestan. Selain itu, anggota PPK juga harus mampu menguasai aturan – aturan terkait dengan pelaksanaan Pilkada, baik yang berupa undang – undang,
peraturan pemerintah, peraturan KPU maupun peraturan terkait lainnya.” jata bupati.
Penguasaan aturan – aturan tersebut, merupakan hal yang sangat penting, karena aturan-aturan tersebut merupakan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati. Disamping itu, hal ini juga diperlukan sebagai acuan dalam upaya penyelesaian permasalahan yang mungkin terjadi.
“Melalui kesempatan ini, perlu saya tekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada kali ini harus berjalan dengan lancar dan sukses tanpa adanya permasalahan sedikitpun.” tegas bupati.
Bupati Pemalang juga mencermati dan menekankan berdasarkan pengalaman dan evaluasi dalam pemilu-pemilu yang pernah dilaksanakan bahwa ada potensi permasalahan (yang timbul) antara lain pada penentuan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), pelaksanaan kampanye, pemungutan suara
dan rekapitulasi penghitungan suara.
“Oleh karena itu, guna meminimalkan terjadinya
permasalahan, diperlukan adanya langkah langkah yang strategis dan sistematis, berbagai termasuk koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya.” harap bupati.
Dalam kesempatan itu bupati juga menanyakan apakah menggunakan metode “contreng” atau Menggunakan “coblos” untuk menandai pilihan. (RedG)
Komentar