oleh

612 Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Berhasil Ditutup Polda Jambi

Jambi – Selama Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, Polda Jambi melalui Ditreskrimsus menutup sebanyak 612 sumur minyak ilegal yang berada di Kabupaten Batanghari, tepatnya di Kecamatan Bajubang.

Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany mengatakan, pelaksanaan Operasi ilegal drilling siginjai 2021, yang dilaksanakan selama 20 hari, Polda Jambi berhasil melakukan kegiatan secara premtif, preventif dan juga penegakan hukum.

“Untuk penegakan hukum, Polda Jambi dan jajaran khususnya di wilayah kecamatan Bajubang Batanghari di desa Bungku dan Pompa Air, berhasil melakukan pengerusakan terhadap TKP kegiatan ilegal drilling,” kata Direskrimsus, Senin (26/4/2021).

Kegiatan yang dilakukan yaitu penutupan sumur, yang total dilaksanakan sebanyak 612 sumur minyak Ilegal, dan 119 Bak Seller, termasuk beberapa yang dijadikan tempat penampungan dan juga gudang. Selain itu berhasil juga mengamankan 1 orang tersangka di lokasi sumur, di wilayah Batanghari.

“Pada saat ditemukan tersangka juga sedang mengunakan narkotika jenis sabu. Kemudian tersangka lainnya diamankan di Kota Jambi, Muarojambi, Tebo dan di Batanghari. Pada saat melakukan pengangkutan, yaitu dengan menggunakan truk dan mobil tangki. Sebanyak 12 perkara dengan 11 tersangka,” katanya.

Dirinya menjelaskan, khusus perkara yang tangani oleh Polda Jambi sebanyak tiga orang tersangka, yakni Rizali Ardanlel warga Riau yang berperan sebagai sopir, Andi Lala warga Sumatera Utara, sebagai kernet. Keduanya kedapatan membawa minyak ilegal dengan mengunakan mobik tangki.

Dan Muchtar Armoko Warga Sumatera Selatan berperan sebagai transportir minyak mentah ilegal, di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Untuk perkara lainnya, mengenai Ilegal drilling, sebagian  juga ditangani oleh Polres jajaran Polda Jambi.

“Untuk tiga tersangka yang berada di Polda Jambi, yang kedapatan pertama di TKP ilegal drilling di salah satu sumur yang sedang melakukan kegiatan molot tetapi juga dalam kondisi mengunakan sabu. Kemudian dua tersangka laiinnya adalah yang diamankan pada saat penangkapan sebuah tengki yang akan melakukan distribusi minyak ilegal ke arah Dumai,” jelas Sigit Dany.

Baca Juga  Buntut Kasus Penganiayaan, Edy Manto Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Selain itu, Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti minyak ilegal sebanyak 78.000 liter selama operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021, dan apabila diakumulasi dari awal tahun 2021, hampir 300 ribu liter minyak mentah ilegal diamankan.

Dengan jumlah tersangka 95 tersangka untuk sebanyak 79 perkara. Saat ini sebagian sudah sampai tingkat kejaksaan sebanyak 46 perkara P21 (komplit) dan lainnya masih dalam proses penyidikan. “Dari 95 tersangka ada sebanyak 14 orang sebagai pemodal,” kata Sigit.

Sigit berharap, kedepan kegiatan ilegal drilling tersebut dapat berhenti dan masyarakat sekitar lokasi sumur dapat kembali beraktifitas normal melaksanakan kegiatan ekonomi yang produktif seperti sebelum ada aktifitas ilegal drilling tersebut.

“Kami juga melakukan upaya preventif menempatkan personil di beberapa titik terutama di lokasi yang kami lakukan penertiban ilegal drilling,” pungkasnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar