oleh

5,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Tegal – Secara simbolis di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMPC Tegal dilakukan pemusnahan BKC illegal berupa produk hasil tembakau atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Acara yang dihadiri oleh wakil walikota Tegal M. Jumadi, Kapolres Tegal, Danlanan Tegal, Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Satpol PP, dan undangan lainnya merupakan penerapan salah satu tugas pokok dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus  fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Menurut Kepala Kantor bea cukai Tegal, Niko Budhi Darma Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang selama semester II tahun 2019.

Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang setelah mendapat surat persetujuan dari persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Tegal Nomor: S-48/MK.6/WKN.09/KNL.05/ 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean  Tegal.

“Pemusnahan  BKC Ilegal sebanyak 5.312.260,00 batang, nilai barang Rp 3.798.265.900,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.507.732.017,00.  BKC Illegal tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Tegal selama Semester kedua Tahun 2019 yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muarareja, Kota Tegal.” jelas Niko.

Langkah yang dilakukan oleh kantor bea cukai Tegal ini mendapat apresiasi dari wakil wali kota Tegal, M. Jumadi.

“Rokok ilegal harus di berantas karena tidak ada kontribusi bagi negara.” tegasnya. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar