oleh

5 Orang diamankan, Diduga Terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang

JAMBI – Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi kembali mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pengungkap TPPO tersebut, berhasil diamankan 5 orang pelaku yakni berinisial OS (20), RR (17), MA (17), AR, (17), dan DS (17).

Para pelaku berhasil diamankan pada Rabu 21 Juni 2023 sekitar pukul 20.45 WIB di salah satu Hotel berbintang di Kota Jambi.

Sementara, untuk korbannya sendiri berinisial ZT (16).

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Ado Wibawa mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi tentang adanya perdagangan orang secara online dengan memanfaatkan aplikasi Michat dan Whatsapp

“Dua aplikasi itu saran untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks di wilayah hukum Polda Jambi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/6).

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan lima pelaku yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi Michat.

“Mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 350 ribu hingg Rp 500 ribu.

Persangkaan Pasal

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan oranng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F jo pasal 83 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Hukuman

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F jo pasal 83 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga  Skema Ujian SIM Berubah Berbentuk Huruf S 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil prostitusi online Rp 2.100.000, tiga Handphone yang berisi bukti prostitusi online dari Aplikasi Michat dan Whatsapp, bukti percakapan melalui Handphone pelaku, dan dan dua alat pengaman. (RedG/**)

Komentar

Tinggalkan Komentar