JAMBI – Bea Cukai Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2023.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Jambi, Kasang, Kota Jambi.
Kepala Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengatakan adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.063.420 (5 juta) batang rokok ilegal senilai Rp2,5 miliar.
Kemudian, minuman alkohol sebanyak 88,27 liter dengan nilai barang sebesar Rp72,2 juta.
Setelah itu, pakaian bekas juga turut dimusnahkan sebanyak 430 pcs dengan nilai barang sebesar 2.150.000 rupiah.
“Seluruh barang yang dimusnahkan ini memiliki total nilai barang sebesar Rp2,6 miliar,” ujarnya. Jumat, 22 Desember 2023.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal.
“Mari kita mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau,” jelas Wijang.
Pada kegiatan saat ini juga dilakukan Penyerahan Hibah Barang Milik Negara hasil Penindakan yang telah disahkan statusnya dengan surat nomor S-120/MK.6/KNL.0401/2023 tanggal 4 Desember 2023 untuk dihibahkan.
Adapun barang yang dihibahkan berupa 31 unit Sepeda dan 52 unit Kasur kepada Yayasan Berkah Karunia Umat.
Bea Cukai Jambi Jambi juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dapat tercapai dengan optimal.
Diketahui, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum serta elemen masyarakat di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.
Bukan hanya pelanggaran di bidang Cukai, terdapat pula pelanggaran di bidang Kepabeanan yang melanggar ketentuan di Bidang Kepabeanan sehingga barang barang tersebut dilakukan penindakan.
Pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Jambi berfokus pada objek barang kena cukai, baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta terhadap kategori barang dilarang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Strategi yang dilakukan dalam pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi.
Selanjutnya, strategi pengawasan di wilayah pemasaran dilakukan dengan kegiatan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung penjual eceran.
Sosialisasi dan publikasi juga dilakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial.
Berbagai hal ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai.
Bukan hanya sosialisasi Bea Cukai Jambi juga bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum untuk memberantas barang -barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai. (RedG/*)