oleh

4 Pembakar Motor Polisi Ditangkap

Jambi – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 4 orang pelaku pembakar motor dinas Polisi saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa, (20/10) lalu.

Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Pelaku AN merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas
Keempatnya ditangkap di dua tempat berbeda.

MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura.

Tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.

“Nugroho merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

Sedangkan Ghadafi merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan Ramadhani dan Firmando melempar batu dan merusak motor dinas,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi pada Senin (02-11-2020).

Menurut Kuswahyudi, ternyata para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa. “Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” jelasnya.

Dari tangan mereka, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.

“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.

Baca Juga  Merasa Difitnah, Datuk Rio Dwi Karya Bakti Supriyanto Akan Laporkan Media Online

Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. “Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (20-10-2020), diwarnai dengan aksi ricuh antara Polisi dan Demonstran. Selongsong Gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.

Hingga Selasa petang, massa sempat mundur dan kembali ke Kampus. Namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik Polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa, sebelum akhirnya dirusak dan dibakar. (RedG/Irwansyah).

Komentar

Tinggalkan Komentar