oleh

4.847 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Idulfitri 1442 H

Jakarta – Terkait Hari Raya Idulfitri 1442 H, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta memberikan remisi khusus kepada 4.847 warga binaan lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta. Bahkan untuk 39 orang diantaranya dapat menghirup udara bebas.

Pemberian remisi khusus kepada ribuan waarga binaan tersebut, dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. “Jadi remisi yang diberikan kepada narapidana di provinsi DKI Jakarta ini jumlahnya adalah 4.847 orang,” ucap Ibnu, Kamis (13/5/2021).

Dari jumlah tersebut, Ibnu menambahkan, sebanyak 4.808 orang di antaranya masih harus menjalani sisa masa pidana. Adapun yang lainnya sudah dinyatakan bebas murni.

“Narapidana yang hari ini dapat remisi langsung bebas itu jumlahnya 39 orang di seluruh DKI Jakarta,” sambung Ibnu.

Jumlah 4.847 warga binaan yang mendapat remisi tersebut berasal dari 18.138 orang yang menjadi penghuni lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta.

Adapun 18.138 warga binaan di lapas dan rutan di wilayah DKI Jakarta itu terdiri dari 5.411 orang tahanan dan sebanyak 12.727 orang narapidana.

“Kalau dihitung secara persentasi itu mencapai 38 presen,” ungkap Ibnu.

Sementara itu, sebanyak 20 warga binaan rutan kelas 1A Salemba dan Lapas kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat mendapatkan remisi di hari raya IdulfFitri.

Puluhan warga binaan itu diantaranya delapan warga binaan rutan dan 12 warga binaan lapas.

Hari ini puluhan warga binaan itu pun langsung dapat menghirup udara bebas.

Kakanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun memberikan surat remisi kepada perwakilan salah satu Warga Binaan (Foto: Istimewa)

Kepala Rutan (Karutan) Klas 1A Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengatakan, Rutan Klas 1A Salemba Jakarta Pusat memberikan  remisi warga binaan. Ada sebanyak 409 warga binaan yang mendapatkan resmi hari ini.

“Total ada 409 yang mendapatkan remisi, delpan warga binaan diantaranya mendapatkan remisi bebas di Hari Raya Lebaran dapat langsung pulang ketemu keluarga,” kata Yohanis.

Baca Juga  Pengedar Sabu Lintas Sumatera Dibekuk Polda Jambi

Pemberian remisi kepada 409 orang warga binaan merupakan sebagian kecil dari jumlah narapidana sebanyak 1.940 orang yang beragama muslim.

Seperti diketahui, proses pemberian remisi ini pun juga menerapkan protokol kesehatan.

“Mereka (narapidana) tentunya sudah memenuhi syarat-syarat ada yang sudah dipenuhi. Yang mendapatkan remisi itu narapidana sudah inkrah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” katanya.

Menurut Yohanis, remisi khusus 1 diberikan kepada 409 orang. Remisi khusus 1 ini adalah remisi bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman.

Tangis bahagia mewarnai ribuan warga binaan yang dapat remisi khusus dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Ilustrasi: Istimewa)

Sedangkan remisi khusus 2 diberikan kepada delapan orang narapidana dan langsung bebas.

“Bagi warga binaan syaratnya harus berkelakuan baik dan tidak ada masalah. Pasti akan diberikan remisi kepada mereka,” katanya.

Sedangkan Kalapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat, Yosafat Rizanto mengatakan untuk di Lapas Salemba ada sebanyak 12 warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini.

Dari 12 itu diantaranya 10 orang bebas karena asimilasi di rumah, satu orang  bebas karena pembebasan bersyarat / PB dan satu orang bebas karena mendapatkan remisi khusus idulfitri.

“Jadi semuanya 12 orang itu bebas dan bisa segera bertemu dengan keluarganya,” katanya.

Pihaknya berharap kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan bisa bebas. Dapat menjalani kehidupan di luar lapas dengan lebih baik lagi, dan bisa melaksanakan kegiatan yang lebih positif.

“Tentu kami berharap kepada mereka yang mendapatkan remisi untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih baik lagi. Melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat,” ucapnya. (RedG/Ian)

Komentar

Tinggalkan Komentar