oleh

3 Perampok Satu Mobil Box HP Berhasil Digulung Polisi Polda Jambi

Jambi- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil membekuk 3 orang pria komplotan perampok 1.245 Handphone Xiomi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi. Ketiga tersangka pelaku terancam hukuman di atas 7 tahun penjara.

Penangkapan tersangka perampok itu dibenarkan Dir Reskrim Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan yang di dampingi Kabag Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto dalam konperensi pers, pada Jum’at (05/03/2021).

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, yakni R (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatang Provinsi Lampung, dan MS (34) warga Desa 7 Ulu, Kecamatan Serbang Ulu 1, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Serta AM (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutab Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam aksi penangkapan komplotan perampokan tersebut, Tim Resmob Polda Jambi dibagi 2 tim, untuk Tim 1 melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto. Dan Tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Kaswandi mengatakan, bahwa kejadian perampokan 1.245 Handphone tersebut berlangsung pada Minggu (17/1/2021) lalu di Kabupaten Muaro Jambi.

“Aksi yang dilakukan 5 orang tersangka pelaku itu, dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam box mobil”, ujar Kaswandi.

Kronologi kejadiannya, lanjut Kaswandi,  berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone Xiaomi datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi tersebut berhenti untuk menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan.

“Ketika memasuki Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku Rudi membawa mobil dan menghubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut”, jelas mantan Kapolres Pelalawan ini.

Baca Juga  Ratusan Personil Polda Jambi Dijadikan Tracer dan Vaksinator Covid-19

Setelah melakukan aksi perampokan handphone Xiamo, 5 orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

“2 pelaku atas nama Rudi dan Safix diamankan di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri diamankan di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir dan untuk 2 pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)”, tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya yakni 1 dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit handphone Xiamo Redmi 9, 1 dompet kulit warna coklat yang berisikan KTP.

Uang senilai Rp. 221.000, 41 unit handphone Xiamo lengkap dengan kotak dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar