oleh

3 dari 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang, Ditahan di Rutan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers penahanan tersangka terkait pengisian perangkat daerah di Kabupaten Pemalang, pada Senin (5/6/2023) mulai pukul 19.00 wib.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri didampingi oleh Direktur Penyidikan merangkap Plt Deputi Penindakan Asep Guntur R dengan latar belakang tiga tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

Menurut Asep, ini merupakan pengembangan perkara OTT oleh KPK kepada Bupati Pemalang non aktif MAW terkait pemberian hadiah dalam jual beli jabatan. Sebagai mana diketahui KPK telah menetapkan 6 tersangka yang sudah divonis dengan kekuatan hukum yakni MAW selaku Bupati, AJW orang kepercayaan MAW dan 4 orang kepala dinas di pemerintahan Kabupaten Pemalang.

“Sebagai tindak lanjut dalam kasus suap jual beli jabatan. AR Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MH kepala Bapenda, SR kadispermades, SI sekwan DPRD Kabupaten Pemalang, MR Kepala Disperkim, BH Kepala kesbangpol dan RH kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap MH, AR dan MR selama 20 hari kedepan terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai 24 juni 2023 di rutan KPK. Untuk tersangka lainnya akan diagendakan untuk dipanggil oleh tim penyidik KPK” jelas Asep.

Lebih lanjut Asep. menjabarkan konstruksi hukumnya. Dengan terpilihnya MAW sebagai bupati Pemalang akan melakukan perubahan dan pengangkatan pejabat baru yang kosong. MAW memperingatkan AJW sebagai orang kepercayaannya untuk melakukan pengaturan proyek termasuk pengaturan rotasi dan promosi ASN dilingkungan Pemkab Pemalang. MAW memerintahkan BKD untuk melaksanakan seleksi terbuka untuk jabatan eselon 4,3 dan 2. Ada beberapa level jabatan yang di kondisikan pada para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon 4,3 dan 2 dengan kisaran tarif bervariasi.
Besarnya mulai 15 juta sampai 100 juta tergantung pada seberapa strateginya jabatan tersebut. Enam dari tujuh tersangka setor 100 juta sedangkan RH 50 juta dalam rangka mengikuti Seleksi eselon 2.

Baca Juga  FAO Apresiasi Komitmen Jokowi dan Kemajuan Perhutanan Indonesia

“Penyerahan uang diserahkan secara tunai di kantor AJW dan selalu diinformasikan kepada saudara MAW,” tegas Asep

Dengan dengan penyerahan uang tersebut maka ketujuh tersangka tersebut lolos menduduki jabatan pejabat tinggi pratama.

Uang terkumpul sejumlah 650 juta disitilahkan uang syukuran kemudian digunakan oleh AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang salah satunya digunakan untuk mendukung muktamar salah satu partai ndi Makasar.

Dari ketiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi atau diubah UU RI nomor 20 tahun 2021, juanto ayat 55 pasal 1 kesatu KUHP.

Press Conference inu ditutup dengan tanya jawab dengan wartawan. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar