29 Desa di Bangka Tengah Akan Gelar Pilkades

Bangka Tengah – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2022 akan digelar di 29 Desa di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengingat masa jabatan kades akan berahir 25 Juli 2022, Jumat (21/01/2022).

Persyaratan administratif dalam calon Kepala Desa dalam peraturan Bupati No 72 tahun 2020 yang nantinya persyaratan ini akan disampaikan oleh panitia pemilihan Kades pada saat pencalonan.

“Di kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dilaksanakan di 6 Kecamatan, terdiri dari kecamatan Koba ada 2 Desa, kecamatan Lubuk besar ada 5 Desa, kecamatan Namang ada 4 Desa, kecamatan Sungaiselan ada 8 Desa, kecamatan Simpangkatis ada 5 Desa dan Kecamatan Pangkalan baru ada 5 Desa.

Kepala Dinas Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos Pmd) Bangka Tengah, Padlillah saat ini pihaknya sudah menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak.

“Surat tertulis sudah kami layangkan kepada BPD setempat yang akan diselengarakannya Pilkades, karena BPD harus memberitahu ini enam bulan sebelum berakhir masa Kepala Desa, dan selanjutnya akan membuat tahapan Pilkades,” ujarnya

“Selain itu juga ada tahap yang harus dilalui setelah pengumuman, BPD membantu panitia pemilihan Kades, setelah itu masuk pencalonan, hingga sampai pemungutan suara,” harapnya

kepada kades saat ini untuk menyelesaikan tugas dan pengabdiannya sampai masa akhir jabatan dan mempertanggung jawabkan jabatan agar tidak meninggalkan hal-hal yang tidak berdampak pada aspek hukum,” harapnya Padillah. (RedG)

 

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *