Bangka Tengah — Sebanyak 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024, pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Bangka Tengah tentang masa jabatan berdasarkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan.
“Semua sudah sesuai dengan Undang-Undang bahwa masa keanggotaan BPD menjadi 8 tahun. Perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun ini diharapkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja BPD sebagai penyerap aspirasi masyarakat tingkat desa,” ungkap Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Jumat 09 Agustus 2024.
Ia mengatakan BPD yang memegang peranan strategis dalam mendorong terwujudnya transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan masyarakat desa diharapkan untuk dapat menjadi pengawal dalam pembangunan desa.
“Sektor-sektor seperti penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan, dan penurunan stunting, mari kita galakkan bersama. Seperti giat posyandu dalam usaha penurunan stunting, BPD juga harus dapat terus berkontribusi dalam program penting ini,” tuturnya.
ia juga menjelaskan Pemkab Bangka Tengah saat ini akan mendaftarkan Bapak/Ibu menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya dalam menjalankan tugas Bapak/Ibu sudah tidak perlu khawatir lagi dengan perlindungan jiwa dan kesehatan atas Bapak/Ibu dan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menambahkan untuk iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah kabupaten Bangka Tengah melalui pos-pos anggaran yang sudah disiapkan,” imbuhnya (RedG/Rizal).