Jambi – Ditlantas Polda Jambi telah memputar balikkan sebanyak 239 kendaraan selama masa penyekatan mudik lebaran pada 25 April – 5 Mei 2021 pada 6 titik lokasi perbatasan Jambi.
Adapun 6 pos penyekatan tersebut yakni di perbatasan Suban – Riau, Jujuhan – Dharmasraya, Singkut – Muratara, Tempino – Sumatera Selatan dan dua pos lagi di perbatasan Kerinci – Sumatera Barat.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan swab secara acak terhadap sebanyak 514 orang.
Hasilnya, terdapat satu orang positif terjangkit Covid-19. Kemudian, orang tersebut mendapatkan perawatan secara intensif di Kabupaten Sarolangun.
“Kita putar balikkan sebanyak 239 kendaraan selama masa penyekatan karena tidak memenuhi protokol kesetahan dan tidak membawa surat bebas Covid-19 saat ingin melintas memasuki Provinsi Jambi,” ujar Direktur Lalulintas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo saat dikonfirmasi diruangannya. Senin (17/5/2021).
Sementara itu, selama operasi operasi ketupat 2021 berdampingan dengan larangan mudik lebaran selama 6 – 17 Mei 2021, pihaknya telah memputar balikkan sebanyak 277 kendaraan. Sedangkan, sebanyak 479 orang dilakukan swab secara acak dan hasilnya negatif.
Ia menambahkan kendaraan yang masuk ke Provinsi Jambi selama masa penyekatan sebanyak 31.031 kendaraan, sedangkan yang keluar sebanyak 28.323 kendaraan dan sebanyak 2.035 kendaraan diperiksa. Pada masa operasi ketupat, sebanyak 14.048 kendaraan masuk, sedangkan yang keluar sebanyak 14.396 kendaraan dan sebanyak 2.615 kendaraan diperiksa.
Sehingga dari hasil pemeriksaan, total kendaraan yang diputar balik mulai dari 25 April – 16 Mei 2021 kemarin, sebanyak 516 kendaraan dan 993 orang pengendara dilakukan swab acak di lokasi pos penyekatan.
Setelah operasi pekat 2021 berakhir, Ditlantas Polda Jambi tetap melakukan pengetatan perjalanan darat sesuai surat edaran dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat bahwa asca lebaran pada 18 – 24 Mei 2021 tetap dilakukan pengetatan baik itu perjalanan darat, udara dan laut.
“Kita akan tetap melakukan pengetatan dan pengecekan terhadap pelaku perjalanan darat yang keluar masuk ke Provinsi Jambi dimana harus dipenuhi dengan ketentuan protokol kesehatan. Wajib diwajibkan membawa surat bebas Covid-19 yang berlaku 3×24 jam,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masuk maupun keluar dari Provinsi Jambi untuk melengkapi dokumen kesehatannya sebelum melakukan perjalanan darat seperti membawa surat bebas Covid-19 agar disuruh putar balik saat pengecekan di pos penyekatan perbatasan.
“Kita juga tengah berkoordinasi dengan kepala Terminal Alam Barajo agar angkutan umum yang mulai memenuhi persyaratan dan memastikan seluruh penumpang telah membawa surat bebas Covid-19,” tandasnya. (RedG / Irwansyah)