oleh

2.198 kg Sampah terkumpul di HPSN pantai Widuri Pemalang

Salah satu amanat Perpres nomor 97 Tahun 2017 tersebut, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah maksimal satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstradanya.
Wakil Bupati Pemalang, Drs. Martono, dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru dimana memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.
Kegiatan di Kabupaten Pemalang melibatkan berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI, Polri, Tim Penggerak PKK, Sekolah SMA/SMK/MAN, sekolah SMP/MTs, Pengurus Saka Wanabakti, Pengurus Saka Kalpataru (redGnewsRokhim)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar