oleh

16 Saksi Diperiksa KPK, Dugaan Suap RAPBD 2017 Jambi

Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 16 saksi dari kalangan swasta dan kontraktor terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 di Mapolda Jambi. Senin (13/9/2021).

Adapun Enam belas saksi tersebut yaitu  wiraswasta Ismail Ibrahim, Hardono alias Aliang dari pihak swasta, Hendri selaku karyawan swasta/Direktur Utama PT Sinar Utama Indah Lestari Abadi, Ali Tonang alias Ahui selaku Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Joe Fandy alias Asiang selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, Lily selaku Komisaris PT Chalik Suleiman Bersaudara, Lina selaku Direktur PT Sumber Swarnanusa

Selanjutnya, karyawan swasta Norman Robert, Rudy Lidra Amidjaja selaku Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana, Andi Putra Wijaya selaku Direktur Utama PT Air Tenang, Kendrie Aryon alias Akeng selaku Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Edi Zulkarnaen selaku Direktur PT Fadli Satria Jepara, Chandra Ong alias Abeng selaku kontraktor, Hendry Attan alias Ateng selaku Direktur PT Artha Mega Sentosa, Musa Effendi selaku pemilik CV Berkat Usaha Lestari, dan Yosan Tonius alias Atong selaku Direktur Utama PT Wahyunata Arsita

Pantauan dilapangan, Norman Robert karyawan swasta dan Lina Direktur PT Sumber Swarnanusa datang serempak memasuki ruang penyidikan KPK.

Setelah kurang lebih menjalani pemeriksaan selama 1 jam setengah, keduanya keluar dari ruang penyidikan. Saat awak media hendak mewawancarai, Norman Robert dan Lina berdalih bahwa kedatangannya bukan terkait kasus dugaan suap RAPBD 2017.

“Dakado urusan itu (Kasus dugaan suap RAPBD 2017),” ujar Norman Robert bersama Lina menuruni anak tangga keluar gedung.

Selanjutnya, Andi Putra Wijaya Direktur Utama PT. Air Tenang usai menjalani pemeriksaan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Paut Syakarin pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebelumnya.

Baca Juga  Ratusan Personel Kodim 0710 Pekalongan Diswab Massal

Ia menyebutkan ada sekitar 10 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dengan waktu kurang lebih 1 jam. Andi menambahkan selama penyidikan dirinya merasa enjoy dan tidak ada beban.

“Untuk Paut Syakarin, kurang lebih satu jam diperiksa. Sekitar 10 pertanyaanlah,” tuturnya.

Setelah itu, tampak Rudy Lidra Amidjaja Direktur PT. Rudy Agung Laksana keluar dari ruang pemeriksaan berlari terbirit-birit keluar gedung Mapolda Jambi menghindari awak media.
Sambil berjalan, Ia menyampaikan kedatangannya untuk menjadi saksi tersangka Paut Syakarin.

“Untuk Paut Syakarin,” sebut Rudy. (RedG).

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar