JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi ini dengan cara menggunakan blender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M. Ichsan mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Februari 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 1,3 kilogram sabu.
“barang bukti ini hasil pengungkapan dari 5 Laporan Polisi selama Januari hingga Februari 2023,” ujarnya kepada wartawan di Polda Jambi. Rabu (29/3/2023).
Ia menyebutkan tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang dari pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini.
Untuk nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini berkisar Rp1,7 miliar.
“Dari total pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dapat menyelamatkan sebanyak 6.552 jiwa,” tandas Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Andi M. Ichsan. (RedG/Syah)